12 Poin Aturan Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 23 April 2026 |20:06 WIB

Catat! Ini 12 Poin Penting UU PPRT nan Baru Disahkan

Ini 12 Poin Penting UU PPRT nan Baru Disahkan/Okezone

JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa 21 April 2026.

Pengesahan ini menjadi tonggak krusial dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia setelah melalui proses panjang tanpa kepastian hukum.

Selama bertahun-tahun, RUU ini hanya masuk dalam daftar legislasi tanpa kejelasan pengesahan. Dengan disahkannya UU tersebut, negara memberikan perhatian lebih serius terhadap perlindungan pekerja sektor domestik.

"Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman nan bekerja di sektor domestik," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam pidatonya, beberapa waktu lalu.

UU PPRT memilki 12 materi krusial dan strategis menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga, yaitu:

1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja nan berasaskan kekeluargaan, penghormatan kewenangan asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

2. Perekrutan PRT (pekerja rumah tangga) dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.

3. Setiap orang nan membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga nan berasas adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, alias keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung nan dilakukan oleh P3RT (perusahaan penempatan pekerja rumah tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.

5. Salah satu kewenangan PRT nan diatur dalam RUU ini adalah PRT berkuasa mendapatkan agunan sosial kesehatan dan agunan sosial ketenagakerjaan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com