Bareskrim Tangkap Direktur Tempat Hiburan Malam di Jakut Terkait Kasus Narkoba

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Bareskrim tangkap Direktur tempat intermezo malam N.Co Living by NIX atas nama Reindy namalain Rendy Sentosa di Jakarta Utara. Foto: Dok. Isitimewa

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap kepala tempat intermezo malam N.Co Living by NIX berjulukan Reindy namalain Rendy Sentosa di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, DKI Jakarta, Senin (6/4). Rendy ditangkap mengenai kasus peredaran narkoba di tempat intermezo malam tersebut.

"Penangkapan kepala N.Co Living by NIX atas nama Reindy namalain Rendy Sentosa," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso lewat keterangannya, Rabu (8/4).

Eko mengungkapkan, keterlibatan Rendy berasal dari tertangkapnya pengedar narkoba berjulukan Ngakan Gede Rupawan, Berlin Cholif Arrohman, dan seorang manajer operasional tempat intermezo malam di N.Co Living by NIX Bali.

Dirtipidnarkoba nan baru Brigjen Eko Hadi. Foto: Dok. Pribadi

Dari keterangan ketiga tersangka tersebut, diperoleh info bahwa Rendy mengizinkan peredaran narkoba di tempat intermezo nan dikelolanya.

"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku nan sudah diamankan, didapatkan info bahwa Direktur N.Co Living, ialah Rendy, mengizinkan peredaran narkoba di tempat intermezo malam tersebut. Selain itu, terdapat permufakatan antara Direktur N.Co Living, ialah Rendy, Manajer Steve Wibisono, Doni, dan Gede untuk mengedarkan narkoba di tempat intermezo malam tersebut dengan maksud menarik visitor dan meningkatkan pendapatan N.Co Living by NIX tersebut," jelasnya.

Penyidik telah menahan keempat tersangka dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bareskrim Polri.

Selain itu, interogator juga melakukan penelusuran aliran biaya dan potensi tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan