Bareskrim Panggil Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Konawe 21 April

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Penindakan tambang nikel illegal di Sulawesi Tenggara oleh Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa

Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka kasus tambang nikel terlarangan nan melibatkan PT Masempo Dalle. Pemanggilan ini ditujukan kepada tersangka berinisial AT, nan merupakan kepala perusahaan tersebut.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan pemanggilan bakal dilakukan pada Selasa (21/4) pagi.

“Ilegal mining, PT Masempo Dalle. Rencananya besok pagi jam 10, kami melakukan pemanggilan tersangka terhadap tersangka AT. Kita tunggu apakah nan berkepentingan datang untuk melengkapi berkas-berkas nan ada,” ujar Irhamni di Bareskrim Polri, Senin (20/4).

Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan nan pertama setelah sebelumnya pihak tersangka meminta penjadwalan ulang.

“Pemanggilan nan pertama. Kemarin diminta agenda ulang tanggal 21, berfaedah kan besok, hari Selasa,” katanya.

Irhamni menambahkan, pemeriksaan terhadap AT sebagai tersangka bermaksud untuk mendalami perannya dalam kasus tambang terlarangan tersebut.

“Kami tetap melakukan pendalaman. Besok pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, kami bisa mengetahui sejauh mana peran-peran nan bersangkutan. Mungkin demikian. Nanti kami pembaruan kembali peran-peran nan berkepentingan sesuai keterangan nan berkepentingan pada saat pemeriksaan,” ujarnya.

“Mohon support dari rekan-rekan sekalian untuk kami bisa menyelesaikan segera berkas ini. Karena nan berkas sebelumnya sudah P21, tinggal tahap dua penyerahan tersangka dan peralatan bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” tambah dia.

Penindakan tambang nikel illegal di Sulawesi Tenggara oleh Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa

Kasus ini bermulai dari pengungkapan aktivitas tambang nikel terlarangan di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam perkara tersebut, interogator menetapkan dua tersangka, ialah AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku Kuasa Direktur/PJS KTT.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 27 saksi serta olah tempat kejadian perkara. Polisi menemukan adanya aktivitas pengerukan nikel di luar wilayah izin resmi.

Dari lokasi, interogator juga menyita sejumlah peralatan bukti, antara lain 4 unit dump truck, 3 unit excavator, serta 1 kitab catatan ritase.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan