Bareskrim Bongkar Lab Vape Narkoba di Jaktim, Berawal dari Ojol yang Curiga

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Barang bukti nan diamankan dari pengungkapan lab vape etomidate di apartemen area Jakarta Timur oleh Bareskrim Porli. Foto: Dok. Istimewa

Bareskrim Polri membongkar praktik pembuatan dan peredaran narkoba melalui modus cartridge vape berisi cairan Etomidate serta sabu di wilayah Jakarta Timur. Pengungkapan ini bermulai dari kecurigaan seorang driver ojek online (ojol) nan melapor ke penjagaan Mabes Polri.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan satu orang tersangka berjulukan Ananda Wiratama (27), seorang mahasiswa nan mengedarkan narkoba lewat jasa layanan ojek online.

Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini terendus pada Senin (13/4) malam saat seorang driver ojol merasa berprasangka dengan paket nan hendak diantarkannya.

Barang bukti nan diamankan dari pengungkapan lab vape etomidate di apartemen area Jakarta Timur oleh Bareskrim Porli. Foto: Dok. Istimewa

Setelah diperiksa melalui X-Ray di penjagaan Mabes Polri, paket tersebut terdeteksi berisi narkotika.

"Didapatkan laporan info dari masyarakat nan bekerja sebagai ojek online InDrive mendatangi penjagaan lantaran merasa berprasangka dengan paket nan bakal diantarkan, kemudian ybs datang ke Bareskrim Polri kemudian paket nan bakal diantar dilakukan pengecekan X-Ray didapatkan hasil peralatan tersebut mencurigakan diduga Narkoba," ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (22/4).

Polisi kemudian melakukan teknik control delivery dan undercover sebagai ojol menuju titik pengantaran di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dari sana, petugas melakukan serangkaian pengembangan hingga akhirnya menangkap Ananda di sebuah kontrakan di area Matraman, Jakarta Timur, pada Selasa (14/4) awal hari.

Di letak pertama , petugas menyita puluhan gram sabu, ganja, hingga belasan cartridge vape berisi Etomidate—obat bius nan kerap disalahgunakan sebagai narkotika golongan II.

Bandar Jadi DPO

DPO lab vape etomidate di Jakarta Timur, Frendry Dona. Foto: Dok. Istimewa

Tak berakhir di situ, petugas mengejar sang bandar nan diduga berada di Apartemen Callia, Pulo Gadung. Namun, saat digerebek, terduga bandar Frendry Dona sukses melarikan diri.

"Didapatkan info bahwa pengendali alias Bandar Narkoba tersebut adalah DPO Frendry Dona," jelas Eko.

Di unit apartemen bernomor 0518 tersebut, polisi menemukan indikasi adanya clandestine lab alias laboratorium tersembunyi.

Petugas menyita ratusan balut vape beragam merek seperti Mafia, Yakuza, hingga Netflix, serta peralatan laboratorium seperti magnet stir, gelas takar, perangkat pres, hingga kitab catatan pedoman pembuatan narkoba.

"Berdasarkan kebenaran nan diperoleh dari hasil penyelidikan, penindakan di lapangan, serta keterangan awal para tersangka nan diamankan, diketahui bahwa peredaran narkoba tersebut beredar secara tersetruktur," tambah Eko.

Tersangka Ananda mengaku sudah 37 kali melakukan pengiriman atas perintah Frendy dengan bayaran Rp 100 ribu setiap kali antar. Jika stok habis, dia bakal mengambil pasokan langsung di apartemen milik FD.

Barang bukti nan diamankan dari pengungkapan lab vape etomidate di apartemen area Jakarta Timur oleh Bareskrim Porli. Foto: Dok. Istimewa

Dari pengungkapan ini, total nilai ekonomi peralatan bukti mencapai Rp 410,7 juta dengan rincian sabu seberat 148,16 gram, ganja 23,28 gram, serta cairan Etomidate. Polisi menaksir sebanyak 831 jiwa sukses diselamatkan dari peredaran gelap narkotika ini.

Frendry sendiri merupakan residivis kasus narkotika. Ia berumur sekitar 38 tahun dengan tinggi/berat badan 165 cm/60 kg, rambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, corak bibir tidak terlalu tebal dengan tato batik di lengan sebelah kanan (gambar batik).

Saat ini, Bareskrim Polri tetap terus memburu Frendry nan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada instansi kepolisian tersebut di atas, dengan nomor ponsel 082272274949 dan 08121385050,” ujar Eko.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan