Baleg DPR Sepakat Bentuk Badan Penyelenggara Satu Data Indonesia

Sedang Trending 6 hari yang lalu
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memimpin rapat kerja dengan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati pembentukan badan baru untuk menyelenggarakan Satu Data Indonesia (SDI) melalui RUU Satu Data Indonesia.

Kesepakatan itu diungkap Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat panitia kerja (panja) RUU Satu Data Indonesia, Rabu (15/4).

“Sebelum dari tim TA, saya memberikan masukan bahwa kita telah sepakat ada satu badan nan melakukan proses penyelenggaraan Satu Data Indonesia,” ujar Bob.

Menurut dia, penyelenggara SDI nantinya bakal terdiri atas sejumlah unsur, mulai dari instansi SDI hingga pengelola dan pemakai data.

“Saya pikir penyelenggara SDI terdiri atas: A. instansi SDI, B. pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data,” kata Bob Hasan.

video from internal kumparan

Bob menjelaskan, posisi koordinator SDI dalam konsep nan tengah dibahas dinilai sudah menyerupai sebuah badan tersendiri. Karena itu, opsi pembentukan badan unik menjadi salah satu nan dipertimbangkan dalam RUU tersebut.

“Koordinator SDI ini sudah menyerupai, menyerupai dengan badan ya Satu Data Indonesia ini,” ungkap dia.

Politius Gerindra ini menambahkan, nantinya perlu penegasan lebih lanjut dalam beleid mengenai corak badan tersebut, termasuk apakah berdiri sendiri alias berada di bawah kementerian.

“Maka kelak penjelasannya badan SDI adalah suatu badan berarti, jika ini bukan menteri kan? Ya, sementara begitu dulu,” pungkas Bob.

Baleg saat ini menyusun draf RUU Satu Data Indonesia nan merupakan usul inisiatif DPR. RUU itu bermaksud sinkronisasi beragam info lintas kementerian dan lembaga agar lebih terpusat.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan