
RUU PPRT (foto: Okezone)
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna terdekat. RUU ini memuat sejumlah materi krusial mengenai perlindungan pekerja rumah tangga.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan terdapat 409 daftar inventarisasi masalah (DIM) nan disampaikan pemerintah. Jumlah tersebut terdiri atas 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, dan 100 DIM dihapus.
"Keseluruhan DIM pada intinya telah kita selesaikan," ujar Bob dalam rapat pleno tingkat I RUU PPRT di ruang rapat Baleg DPR RI, Senin (20/4/2026).
Ia mengungkapkan sejumlah materi krusial dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga nan telah disepakati Panitia Kerja (Panja) dalam RUU PPRT. Adapun poin-poinnya sebagai berikut:
1. Pengaturan perlindungan pekerja nan berasaskan kekeluargaan, penghormatan kewenangan asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung;
3. Setiap orang nan membantu pekerjaan rumah tangga berasas adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, alias keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini;
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring;
5. PRT berkuasa mendapatkan agunan sosial kesehatan dan agunan sosial ketenagakerjaan;
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·