Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dituntut 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pemberian akomodasi angsuran kepada PT Sritex.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4).
Jaksa Penuntut Umum Triyana Setya Putra juga menuntut terdakwa untuk bayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut bakal diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata JPU pada sidang nan dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon itu.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyebut Supriyatno menyetujui pengajuan angsuran dari PT Sritex nan dipecah menjadi dua bagian, ialah Rp75 miliar dan Rp175 miliar. Skema tersebut diduga dilakukan untuk menghindari tanggungjawab persetujuan dari majelis komisaris.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp502 miliar berasas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa menilai tindakan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, serta berakibat pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.
Dalam perkara nan sama, penuntut umum juga mengusulkan tuntutan terhadap dua terdakwa lain, ialah mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono dan mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta.
Keduanya masing-masing dituntut balasan 8 tahun dan 7 tahun penjara, serta dikenai denda sebesar Rp1 miliar.
Atas tuntutan tersebut, majelis pengadil memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan alias pleidoi pada sidang selanjutnya.
(antara/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·