Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Ketentuannya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Setiap pengendara di jalan raya wajib mempunyai surat izin mengemudi (SIM). Sebelum bepergian, pastikan SIM tetap aktif sebelum lenyap masa berlakunya pada tanggal nan telah ditetapkan.

Berdasarkan info resmi dari Digital Korlantas Polri, SIM nan sudah meninggal alias lenyap masa berlakunya tidak bisa diperpanjang, meskipun baru lewat satu hari. Jika sudah melewati masa berlaku, maka:

  • Tidak bisa melakukan perpanjangan SIM di Aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Harus membikin SIM baru di SATPAS terdekat

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Perpanjang SIM Online

Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan dalam waktu 14 hingga 90 hari sebelum masa bertindak SIM habis. Dirangkum detikcom, ini langkah perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di handphone Anda
  • Setelah berhasil, buka aplikasi
  • Masukkan nomor handphone untuk lanjut masuk ke aplikasi
  • Kemudian, masukkan kode OTP nan sudah dikirimkan
  • Buat PIN untuk masuk ke aplikasi
  • Selanjutnya, verifikasi KTP
  • Ikuti prosedur KTP hingga selesai
  • Setelah verifikasi KTP, silakan lakukan aktivasi akun melalui email
  • Untuk perpanjang SIM online, masuk ke Beranda, pilih menu SIM
  • Pilih menu Perpanjangan SIM
    Siapkan dokumen:
    - e-KTP
    - Foto SIM lama
    - Tanda tangan di atas kertas putih
    - Pasfoto
  • Pahami syarat dan ketentuan perpanjangan SIM
  • Ikuti petunjuk pengisian data
  • Kemudian, bayar sesuai arahan
  • SATPAS bakal mengecek semua info dan dokumen. Jika komplit dan benar, SIM baru siap dicetak
  • Terakhir, Anda bisa memilih SIM mau dikirim ke rumah alias diambil langsung di SATPAS.

Kapan SIM Bisa Diambil di SATPAS?

Bagi Anda nan memilih metode SIM 'Diambil Sendiri/Diwakilkan' ke SATPAS, jangan langsung datang, pastikan dulu SIM sudah siap diambil. Ini nan perlu dicek:

  • Status transaksi sudah "Dikirim/Diambil"
  • Sudah terima email pemberitahuan pengambilan

Kalau sudah, Anda bisa datang ke SATPAS dengan membawa arsip berikut:

  • Ambil SIM Sendiri:
    - KTP
    - SIM lama
    - Nomor registrasi
  • Ambil SIM Diwakilkan:
    - Surat kuasa bermeterai Rp10.000
    - KTP original pemohon
    - SIM lama pemohon

*Jam operasional SATPAS ialah Senin s/d Sabtu pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Hari libur nasional dan libur berbareng SATPAS tutup.

(kny/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News