Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus pembegalan nan dialami seorang petugas pemadam kebakaran berjulukan Bimo Margo Hutomo (29 tahun) di Jalan KH Hasyim Ashari, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.
"Bahwa kejadian nan viral ialah pemalak di Gambir sudah kita identifikasi dan sampai saat ini kita kantongi 9 nama," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, dalam bertemu pers, Rabu (15/4).
Kesembilan orang itu, ialah Fernando namalain Ncek Aldo, Rayhan Saputra namalain Galigong, Rizki Adriansyah namalain Ketu, Hariyadi Julianto, Rohim namalain Oim, Zidan, Jawir, Chandra, dan Fajri.
Roby mengatakan, Zidan, Jawir, Chandra, dan Fajri, hingga sekarang tetap buron. Namanya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dalam pengejaran itu ada empat orang," ujarnya.
Dia memaparkan, para pelaku mempunyai peran nan berbeda-beda. Berikut rinciannya:
Fernando: menabrak dan memukul kepala korban, serta menjual motor korban;
Fajri: memukul dan mengambil motor korban;
Zidan: memukul korban menggunakan batu dan mendapat bagian dari penjualan sepeda motor;
Hariyadi: memukul dan mengambil handphone korban;
Rohim: menjual handphone korban;
Rayhan, Rizki, Chandra, dan Jawir: mendapat bagian dari penjualan motor korban;
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman balasan penjara selama 12 tahun," tuturnya.
Jual Motor Hasil Begal untuk Pesta Narkoba
Roby sebelumnya mengatakan kelima pelaku nan sudah ditangkap itu positif menggunakan narkoba jenis Amfetamin.
"[Positif] Amfetamin," kata Roby saat dikonfirmasi.
Roby menyebut hasil kejahatan mereka kerap digunakan salah satunya untuk pesta narkoba.
"Terus hasilnya buat mereka happy-happy gitu. Ya kurang lebih begitu [untuk pesta narkoba]," jelasnya.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·