8 Hari Lagi! Tak Lapor SPT Pajak di Coretax Bakal Kena Denda

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah tanggungjawab semua wajib pajak di Indonesia. Kewajiban ini terutama jika mereka sudah bayar pajak secara otomatis melalui pemotongan penghasilan alias pembelian peralatan dan jasa.

Periode pelaporan SPT dimulai sejak awal Januari hingga 31 Maret 2026 bagi wajib pajak, khususnya orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan paling lambat sudah melaporkan SPT pada 30 April 2026.

Namun, seperti nan diketahui bahwa pada pelaporan pajak kali ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan pembebasan hukuman manajemen bagi wajib pajak orang pribadi nan telat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak periode 2025.

Dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026, pemisah akhir pelaporan SPT tahunan pajak periode 2025 tetap tertanggal 31 Maret 2026, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP55/PJ/2026, demikian juga untuk pemisah waktu pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.

Namun, jika penyampaian SPT dan pembayaran PPh nya melewati pemisah waktu itu, termasuk mengenai dengan pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetorannya, diberikan relaksasi berupa penghapusan hukuman administratif, baik berupa denda maupun kembang sampai 30 April 2026.

Adapun, hukuman manajemen tersebut di antaranya hukuman denda dan hukuman kenaikan jumlah pajak nan kudu dibayar. Selain itu, WP nan kedapatan tidak melaporkan SPT dengan benar, maka dapat dikenakan hukuman pidana berupa pidana penjara nan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait hukuman administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP. Adapun hukuman manajemen nan dikenakan kepada WP nan tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Sedangkan hukuman pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT alias menyampaikan SPT dan/atau keterangan nan isinya tidak betul alias tidak komplit sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan hukuman pidana.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang nan tidak alias kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang nan tidak alias kurang dibayar," dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News