3 Orang Ditangkap Saat Coba Masuk Makkah Tanpa Izin Haji, Nyamar Angkut Barang

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Polisi Arab Saudi menangkap orang asing nan masuk Makkah tanpa membawa surat izin nan sah pada musim haji, 26 April 2026. Foto: X/@security_gov

Pasukan keamanan haji Arab Saudi menangkap seorang penduduk negara Mesir lantaran melanggar patokan dan petunjuk haji. Ia kedapatan mengangkut dua orang tanpa izin menggunakan kendaraan nan disamarkan sebagai pikulan barang.

Pihak keamanan Saudi pada Minggu (26/4) dalam pernyataan tertulis mengatakan, ketiga orang itu berupaya memasuki Kota Makkah tanpa mempunyai izin haji.

Polisi Arab Saudi menangkap orang asing nan masuk Makkah dengan langkah diselundupkan di truk tanpa izin sah, melangar peraturan haji, 26 April 2026. Foto: X/@security_gov

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan langsung melakukan penangkapan. Tindakan norma pun diberlakukan terhadap mereka.

Dalam video nan diunggah, tampak polisi menaiki bagian genting truk itu. Lalu dia membuka penutupnya dan terlihat dua orang nan sedang bersembunyi. Dua orang itu kemudian diamankan berbareng pengemudi truk.

Pintu masuk Kota Makkah Foto: Dok. Twitter @MakkahRegion

Sejak 1 Zulkaidah alias 19 April 2026, hanya orang nan memegang izin nan bisa memasuki Makkah. Mereka adalah: pemegang visa haji resmi, orang nan punya izin tinggal (iqamah) di Makkah, dan pekerja dengan izin kerja di area Makkah. Di luar itu, langsung ditolak di pintu masuk kota.

Kalau nekat masuk Makkah tanpa izin, bisa denda 20 ribu riyal hingga 100 ribu riyal, deportasi, apalagi di-black list masuk Saudi hingga 10 tahun.

Pengaturan ketat seperti ini dimaksudkan untuk mencegah adanya haji terlarangan nan bisa mengganggu kelancaran ibadah haji.

X post embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan