Pasukan keamanan haji Arab Saudi menangkap seorang penduduk negara Mesir lantaran melanggar patokan dan petunjuk haji. Ia kedapatan mengangkut dua orang tanpa izin menggunakan kendaraan nan disamarkan sebagai pikulan barang.
Pihak keamanan Saudi pada Minggu (26/4) dalam pernyataan tertulis mengatakan, ketiga orang itu berupaya memasuki Kota Makkah tanpa mempunyai izin haji.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan langsung melakukan penangkapan. Tindakan norma pun diberlakukan terhadap mereka.
Dalam video nan diunggah, tampak polisi menaiki bagian genting truk itu. Lalu dia membuka penutupnya dan terlihat dua orang nan sedang bersembunyi. Dua orang itu kemudian diamankan berbareng pengemudi truk.
Sejak 1 Zulkaidah alias 19 April 2026, hanya orang nan memegang izin nan bisa memasuki Makkah. Mereka adalah: pemegang visa haji resmi, orang nan punya izin tinggal (iqamah) di Makkah, dan pekerja dengan izin kerja di area Makkah. Di luar itu, langsung ditolak di pintu masuk kota.
Kalau nekat masuk Makkah tanpa izin, bisa denda 20 ribu riyal hingga 100 ribu riyal, deportasi, apalagi di-black list masuk Saudi hingga 10 tahun.
Pengaturan ketat seperti ini dimaksudkan untuk mencegah adanya haji terlarangan nan bisa mengganggu kelancaran ibadah haji.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·