Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta menyegel 29 unit kapal yacht lantaran diduga melanggar peraturan kepabeanan dan pajak.
Penyegelan tersebut dilakukan saat Petugas Kanwil Bea Cukai Jakarta melakukan patroli high valued goods (HVG) dan memeriksa 112 unit kapal yacht dengan rincian 57 unit kapal berbendera asing, dan 55 unit kapal berbendera asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Agus D.P. dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/4), dikutip dari Antara.
Agus mengatakan petugas di lapangan menemukan adanya dugaan pelanggaran antara lain yacht tetap berada di wilayah Indonesia namun izin masuk berupa vessel declaration (VD) telah lenyap masa berlakunya.
Kemudian, yacht nan ada telah berada di sini tidak semata dipergunakan sebagai sarana wisata oleh pemilik alias pemegang izin vessel declaration tersebut, tetapi disewakan.
"Terhadap penghasilan nan diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya," ujarnya.
Selain itu, yacht nan dimasukkan kemudian diperjualbelikan kepada penduduk negara Indonesia (WNI) sehingga tanggungjawab kepabeanan impor untuk dipakai di wilayah pabean Indonesia tidak terpenuhi.
"Terhadap yacht nan tidak melakukan pelanggaran di atas, tentunya tidak dilakukan penyegelan," kata Agus.
Selanjutnya, Agus menegaskan aktivitas patroli HVG dengan komoditi lain juga tetap dilakukan oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta. Tujuannya, kata dia, untuk menjamin penerimaan negara nan optimal terhadap barang-barang berbobot tinggi.
"Selama ini tidak sama sekali alias memenuhi sebagian tanggungjawab kepabeanan, sehingga kudu ditertibkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Agus menambahkan aktivitas patroli HVG dilakukan untuk menjamin keadilan fiskal bagi semua, sehingga pihak nan bisa membeli peralatan HVG sejatinya kudu berkedudukan lebih terhadap tanggungjawab finansial negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
"Sesuai petunjuk Presiden kepada Menkeu agar memastikan dan menggunakan norma untuk menjaga kekayaan negara," ujarnya.
Namun, Agus mengatakan kerugian negara secara nomor belum bisa disampaikan ke publik lantaran tetap dalam proses penelitian alias penghitungan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berbareng Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ia menekankan petugas sangat mengutamakan ketelitian dan kehati-hatian dalam menghitung jumlah kerugian akibat dugaan pelanggaran patokan kepabeanan dan pajak.
"Kerugian negara secara nomor belum kami hitung, lantaran perihal ini perlu pendalaman terhadap modus operandi para pihak nan bertanggung jawab dan nilai barang. Perlu prinsip kehati-hatian untuk menetapkan nilainya," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi menegaskan, pemeriksaan merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran peralatan mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi penduduk negara.
"Rakyat bawah, UMKM, apalagi mereka nan membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap bayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor nan dibeli. Masa mereka nan membeli high value goods dan luxury goods tidak bayar sesuai kewajibannya," kata Hendri.
(antara/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·