Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengamankan dua pelaku nan diduga melakukan tindak pidana penistaan kepercayaan dengan menginjak Al-Quran dan viral di media sosial. Keduanya sudah dinyatakan jadi tersangka.
"Polres Lebak Banten sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan pelaku nan suruh injak kitab suci inisial N dan pelaku M nan melakukan injak kitab suci, sudah ditetapkan sebagai tersangka sore ini," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea, Sabtu (11/4), dikutip dari detik.
Sementara itu pihak Polres Lebak meminta penduduk agar tetap tenang dan tidak terprovokasi atas kasus penistaan kepercayaan nan meresahkan masyarakat. Dia mengatakan pihak kepolisian tidak bakal mentolerir segala corak tindakan nan berpotensi mengganggu ketertiban umum, terlebih nan menyangkut rumor sensitif seperti agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas Polres Lebak Lebak Iptu Mustafa Ibnu Syafir menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/4) di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Kasus bermulai dari adanya dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu terduga pelaku berinisial NR terhadap MT.
Karena tidak adanya pengakuan dari MT, NR diduga memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan langkah menginjak Al Quran, nan kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral di media sosial.
Akibat perbuatan tersebut, kata dia, muncul reaksi keras dari masyarakat nan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
"Menindaklanjuti kasus tersebut, jejeran Polres Lebak segera mengambil langkah sigap dengan mengamankan kedua terduga pelaku guna mencegah eskalasi situasi," katanya.
Mustafa menegaskan proses norma bakal melangkah secara ahli dan sesuai ketentuan perundang-undangan nan berlaku.
"Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan dan tuntas," katanya.
Lengkapnya baca di sini.
(har)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·