Jakarta -
Dua tersangka pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora namalain Nus Kei Ditahan di Rutan Polda Maluku. Keduanya ialah Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua tersangka (Hendrikus dan Finansius) ditahan di Rutan Mapolda Maluku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam keterangannya, dilansir detikSulsel Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rositah memastikan penahanan terhadap tersangka sesuai prosedur. Kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara.
"Setelah dinyatakan layak, keduanya resmi ditahan di Rutan Polda Maluku berasas surat perintah penahanan nan telah diterbitkan," bebernya.
Kedua tersangka juga kembali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan lanjutan ini guna melengkapi manajemen penyidikan.
"Melengkapi manajemen dan perangkat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," imbuhnya.
Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana. Kedua tersangka dijerat Pasal 459 juncto 20 huruf c alias Pasal 458 Ayat (1) juncto 20 huruf c alias 262 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Baca selengkapnya di sini.
(dek/dek)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·