10 WNA Diamankan di Bali karena Kasus Prostitusi Online hingga Izin Fiktif

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Imigrasi melakukan patroli keimigrasian di wilayah Bali. Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai

Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 10 penduduk negara asing (WNA) saat patroli Operasi Wirawaspada 2026. Para WNA ini diamankan lantaran melakukan beragam pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan seluruh WNA itu sekarang menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

"Imigrasi Ngurah Rai bakal memberikan hukuman tegas sesuai dengan peraturan nan berlaku, nan dapat berupa pendeportasian hingga penangkalan," kata Bugie, Selasa (14/4).

Adapun para WNA itu adalah WN Nigeria berinisial AKC dan WN Uganda berinisial SM nan diamankan pada Rabu (8/4).

AKC nan termasuk dalam pemegang ITAS alias Izin Tinggal Terbatas merupakan penanammodal nan diduga mendirikan perusahaan fiktif. Sedangkan SM merupakan pemegang ITAS remote worker nan diduga menggunakan arsip tiruan dalam proses pengajuannya.

Selanjutnya, pada Kamis (9/4), delapan WNA diamankan di area Jalan Poppies, Kuta. Mereka adalah WN Tanzania berinisial AFL dan ATK nan ditemukan telah melampaui masa izin tinggal alias overstay.

Tiga WN Uganda berinisial CN, MN, dan RN diduga melakukan aktivitas nan tidak sesuai dengan izin tinggal nan dimiliki, serta satu WN Nigeria berinisial CA kedapatan mempunyai paspor nan telah lenyap masa berlakunya dan diduga kuat menggunakan arsip tiruan untuk memperoleh izin tinggal.

Lalu, dua WN Rusia berinisial KP dan VB diduga beraksi sebagai penyedia jasa prostitusi online di Bali.

"Kami tidak bakal memberikan ruang bagi penduduk negara asing nan mencoba mengakali norma di Indonesia, baik melalui arsip fiktif maupun penyalahgunaan izin tinggal. Bali adalah destinasi internasional nan terbuka bagi mereka nan patuh, namun bagi nan melanggar, tindakan tegas berupa pendeportasian hingga penangkalan adalah nilai meninggal demi menjaga wibawa kedaulatan negara," kata Bugie.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan