Yusril Serahkan Nasib Kasasi Vonis Bebas Delpedro ke MA

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan kasasi atas vonis bebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

"Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan kudu dihormati sebagai bentuk independensi kekuasaan kehakiman. Di saat nan sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya betul-betul didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam norma aktivitas pidana nan berlaku, agar tercipta kepastian norma nan setara sebagaimana petunjuk UUD 1945," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril menjelaskan dalam kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan semuanya tetap menggunakan KUHAP lama. Sementara vonis dijatuhkan setelah KUHAP baru resmi bertindak pada 2 Januari 2026.

Menurut Yusril, berasas ketentuan peralihan KUHAP, semua proses persidangan dan kelanjutannya tetap menggunakan KUHAP lama. Namun, dia juga mengingatkan asas tentang norma nan bertindak adalah nan paling menguntungkan terdakwa.

"Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengusulkan kasasi lantaran perkara dimulai ketika tetap menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik," ujar Yusril.

"Karena itu, pada irit saya, jika jaksa tetap mengusulkan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi bakal diputus oleh Mahkamah Agung. Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan norma dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung," katanya menambahkan.

Sementara itu, lanjut Yusril, MA bisa saja menyatakan kasasi Jaksa dinyatakan N.O. alias Niet Ontvankelijke Verklaard namalain 'tidak dapat diterima' sehingga materi perkara tidak diperiksa. 

"Jadi lantaran Jaksa telah mengusulkan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti. Pemerintah bakal menghormati apa pun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita," kata Yusril.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkap argumen pihaknya tetap mengusulkan kasasi terhadap vonis Delpedro.

Menurut Anang, perkara dugaan penghasutan tersebut dilimpahkan ke pengadilan pada tanggal 9 Desember 2025, sehingga norma aktivitas nan digunakan adalah KUHAP lama.

Berdasarkan ketentuan peralihan nan diatur Pasal 361 huruf c KUHAP baru, perkara pidana nan sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya, tetap diperiksa, diadili, dan diputus KUHAP lama.

"Dengan demikian, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk nan diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya norma tetap merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama), sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya norma kasasi," ujar Anang saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (7/4).

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional