Yusril Sebut Implementasi Sayembara Begal tak Semudah yang Dibayangkan

Sedang Trending 52 menit yang lalu
Yusril Sebut Implementasi Sayembara Begal tak Semudah nan Dibayangkan Yusril Ihza Mahendra menanggapi sayembara tangkap pemalak Dedi Mulyadi dan mengingatkan masyarakat agar tidak main pengadil sendiri serta menyerahkan proses norma kepada aparat.(Dok.MI)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, merespons pro dan kontra mengenai pendapat sayembara penangkapan pemalak oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Yusril menilai penerapan sayembara tangkap begal itu tidak sesederhana nan dibayangkan.

Ia mengingatkan bahwa penetapan status bersalah seseorang merupakan kewenangan absolut majelis pengadil melalui putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap (inkracht), bukan penilaian penduduk maupun aparat.

"Bisa saja kelak penangkap pemalak kecewa lantaran bingkisan nan dijanjikan tak kunjung diberikan, karena tetap kudu menunggu putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap. Karena itu, penegakan norma kudu diserahkan kepada abdi negara melalui sistem undang-undang," kata Yusril melalui keterangannya, Minggu (26/7/2026).

Yusril mengimbau Polda Jawa Barat meningkatkan patroli keamanan di wilayah rawan pembegalan. Peningkatan patroli itu krusial untuk memberikan rasa kondusif keepada masyarakat sekaligus menjalankan kegunaan Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum," ujarnya.

Yusril juga mengimbau Polri untuk memperkuat edukasi pencegahan dan tata langkah pelaporan kejahatan agar masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main pengadil sendiri (vigilante).

Menurutnya, meski keselamatan jiwa dan kekayaan korban merupakan bagian dari kewenangan asasi manusia nan wajib dijamin negara, para pelaku kejahatan tetap mempunyai kewenangan konstitusional untuk diproses secara norma di pengadilan.

"Pelaku pembegalan, walaupun telah melakukan kejahatan, tetap mempunyai kewenangan untuk diproses secara hukum. Mereka kudu ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi balasan nan setimpal. Jangan sampai mereka tewas lantaran digebuki beramai-ramai di luar pemisah perikemanusiaan," tegasnya. (Z-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia