WNA China yang Bunuh dan Makan Penyu Sisik di Raja Ampat Terancam 15 Tahun Bui

Sedang Trending 49 menit yang lalu
WN China (tengah) nan tombak penyu dikirim ke Sorong. Foto: Imigrasi Makassar

Seorang penduduk negara asing (WNA) asal China berjulukan Wei Shang terancam balasan hingga 15 tahun penjara setelah diduga melakukan perburuan liar satwa dilindungi, penyu sisik, di area perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Aksi Wei Shang menjadi sorotan publik setelah video perburuan spearfishing viral di media sosial.

Wei Shang ditangkap oleh petugas keimigrasian di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, saat berupaya melarikan diri ke luar negeri.

Ia kemudian diterbangkan dan tiba di Bandara Domine Eduard Osok, Sorong, pada Rabu (16/9) pagi.

Kepala Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Galih Dwi Prawita, mengungkapkan pelaku awalnya berencana terbang dari Makassar menuju Bali, sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia.

Namun, setelah video aksinya memicu kecaman publik di media sosial, Wei Shang secara mendadak mengubah rute penerbangannya.

"Kita berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bali juga Makassar. Nah, terbukti dari Makassar dia mengganti arah keberangkatan ke Kuala Lumpur," kata Galih kepada wartawan di Sorong, Kamis (17/9).

Upaya melarikan diri tersebut sukses digagalkan setelah Imigrasi Makassar mengamankan pelaku dan berkoordinasi langsung dengan Imigrasi Sorong.

Pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat kepada pihak Imigrasi Sorong. Laporan tersebut ditindaklanjuti berasas info dari patroli masyarakat budaya Daerah Perlindungan Laut (DPL) Meos Mansar.

Dalam laporan tersebut, petugas mengamankan sejumlah peralatan bukti awal, meliputi foto dan video pengarsipan aktivitas spearfishing, pengarsipan satwa nan diduga diburu dan telah meninggal di area Piaynemo, Raja Ampat, video nan memperlihatkan penyu sisik sedang dimasak dan dikonsumsi, serta identitas dan keterangan para saksi di letak kejadian.

Kendati demikian, keterkaitan langsung Wei Shang dengan perburuan liar tersebut tetap terus didalami melalui rangkaian pemeriksaan keimigrasian dan penyelidikan kepolisian.

Ilustrasi penyu. Foto: bayazed/Shutterstock

Secara terpisah, jejeran Polda Papua Barat Daya sekarang menyiapkan langkah norma pidana.

Pemeriksaan terhadap Wei Shang bakal dilakukan segera setelah proses keimigrasian selesai ditangani.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, AKBP Erwin Togar Hasian Situmorang, menegaskan interogator telah turun langsung ke letak kejadian untuk mengumpulkan bukti.

"Setelah kelak di Polda, kami bakal mempelajari dulu perangkat bukti dan peralatan bukti, termasuk hasil dari pemeriksaan imigrasi, baru kita tingkatkan ke penyidikan," ujar Erwin.

"Kita sudah olah TKP, termasuk dasar laut. Ini mengenai hewan nan dilindungi, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Kalau memang terbukti, ya kita bakal proses," tegasnya.

Penyelidikan dan olah TKP ini menjadi krusial untuk memastikan kronologi sebenarnya serta membuktikan keterlibatan Wei Shang dalam video nan beredar.

Kasus ini menjadi sorotan bagi efektivitas pengawasan aktivitas visitor asing di area konservasi Raja Ampat. Sebab, penyu sisik merupakan satwa langka terancam punah.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan