Tersangka tiga kasus korupsi, Don Ritto (DR), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam satu hari, Don Ritto mengenakan dua baju tahanan dengan warna nan berbeda.
Don Ritto merupakan salah satu tersangka dari tiga kasus korupsi nan ikut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Polisi lampau menyerahkan Don Ritto dan peralatan bukti kasus tersebut ke Kejagung pada Jumat (17/7/2026).
Diserahkan dengan Baju Tahanan Oranye Kepolisian
Don Ritto dikeluarkan dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya, pada siang hari. Don Ritto dikeluarkan dari tahanan pukul 13.50 WIB. Dia memakai kaus putih nan dilapis baju tahanan berwarna oranye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat keluar, Don Ritto terlihat hanya menunduk. Don Ritto keluar dengan dijaga pengawalan ketat petugas. Dirinya langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Don Ritto tutup mulut saat ditanya oleh sejumlah wartawan. Sebelum diserahkan ke kejaksaan, Don Ritto menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dulu di ruang Dokkes Polda Metro Jaya.
Penampakan Don Ritto tersangka kasus mega korupsi diserahkan oleh interogator Polda Metro Jaya ke kejaksaan, Jumat (17/7/2026). Foto: Kurniawan Fadillah/detikcom
Berbaju Tahanan Pink saat Ditahan Kejagung
Sesaat setelah tiba di Kejagung, Don Ritto kemudian resmi menjalani penahanan. Dia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna pink. Setelah diterima dari Polri, Don Ritto langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 14.14 WIB. Saat tiba, dia tetap mengenakan baju tahanan berwarna oranye milik Polda Metro Jaya.
Namun, tak berselang lama alias sekira pukul 14.48 WIB, Don Ritto keluar dari Gedung Bundar dengan penampilan berbeda. Dia telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) unik Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol.
Wajah Don Ritto tak terlihat jelas lantaran tertutup masker hitam. Dia tidak menjawab satu pun pertanyaan awak media saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Kuasa norma Don Ritto, Handika Hanggowongso, membenarkan bahwa kliennya resmi ditahan oleh Korps Adhyaksa.
"Hari ini kami mendampingi proses serah terima dari pihak Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya ke pihak Jampidsus Kejaksaan Agung. Alhamdulillah melangkah lancar. Namun nan membikin kami syok, pengguna kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung," ujar Handika kepada wartawan di Kejagung.
Dalam kesempatan tersebut, Handika menyatakan keberatan mengenai dasar penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Dia menyatakan adanya fakta-fakta nan dianggap fiktif dalam buletin aktivitas pemeriksaan (BAP).
"Bahwa keterangan nan menyatakan (Don Ritto) menyerahkan SGD 5 juta kepada saksi Norman, itu kebenaran nan fiktif. Dibantah sama Norman dalam BAP waktu diperiksa di Kortas," tegas Handika.
Dia juga menyebut bahwa seluruh saksi dari pihak money changer nan telah diperiksa menyatakan tidak ada aliran duit sebesar SGD 5 juta tersebut. Selain itu, Handika juga menyoroti sosok Fery Boboho nan disebut-sebut dalam kasus ini.
Selain itu, menurut dia, perangkat bukti surat maupun keterangan saksi nan menjadi dasar penetapan tersangka oleh Polri tidak mempunyai hubungan dengan nan dituduhkan kepada Don Ritto.
"Ternyata Fery tidak pernah di-BAP secara resmi dalam tahap penyidikan. Jadi itu adalah tuduhan fiktif. Kami minta Jampidsus untuk mengevaluasi semua BAP saksi dan relevansi perangkat bukti nan disita, baik di Cipete, kafe, money changer, maupun di Sentul," ucapnya.
Kasus korupsi nan menjerat Don Ritto dan Febrie Adriansyah saat ini telah resmi ditangani Kejagung usai diserahkan Polri. Penyidikan kasus ini sekarang sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.
(ygs/ygs)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·