Warga Tutup Akses SPBU di Tambun Selatan

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Warga Tutup Akses SPBU di Tambun Selatan Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Diponegoro, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.(Dok. Instagram)

RATUSAN penduduk menutup akses sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Diponegoro, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (15/10). Aksi tersebut berangkaian dengan klaim kepemilikan atas lahan nan sekarang digunakan sebagai letak SPBU.

Akibat penutupan itu, aktivitas operasional SPBU terhenti. Pengendara tidak dapat mengisi bahan bakar minyak (BBM), sedangkan minimarket di area tersebut turut berakhir beroperasi. Warga juga membatasi akses masyarakat umum ke area SPBU.

Kuasa norma mahir waris, Aldrian Sembiring, mengatakan tindakan tersebut berangkaian dengan upaya family almarhum Suratno untuk mendapatkan kejelasan atas status tanah nan mereka klaim sebagai warisan. Perjuangan itu sekarang dilanjutkan oleh istri Suratno, Nani Hayati, 73 tahun.

"Pihak family mempunyai sejumlah arsip nan menjadi dasar klaim kepemilikan, di antaranya girik, surat C, dan bukti pembayaran pajak," kata Aldrian dikutip dari keterangannya.

Menurut Aldrian, tanah seluas 4.385 meter persegi itu tercatat dalam Letter C Nomor 104, Persil 33. Keluarga menyebut Suratno memperoleh lahan tersebut dari Muhammad Nausan Bin Rindon.

Dokumen kronologis tertanggal 14 Agustus 2026 turut mencantumkan Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor 549.4/48/X/2002 nan diterbitkan pada 17 Oktober 2002. Surat tersebut menyatakan lahan itu merupakan milik Suratno, tidak dalam sengketa, belum pernah disertifikatkan, dan pajaknya telah dilunasi.

Di sisi lain, arsip nan sama mencatat bahwa lahan tersebut telah mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6318 atas nama PT Asia Jaya Cinere Abadi sejak 3 Mei 1999. Penerbitan sertifikat itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor SK.474/HGB/BPN/98.

Sertifikat tersebut kemudian dialihkan kepada Thahir Abdullah melalui Akta Jual Beli (AJB) pada 13 Desember 2001. Transaksi itu tercatat dalam AJB Nomor 33/2001 nan dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Zainudin Ahmadi, S.H.

Aldrian mengatakan pihaknya menelusuri riwayat penguasaan dan transaksi tanah sebelum publikasi sertifikat. Berdasarkan arsip kronologis nan disampaikan, Achmad Samsudin disebut pernah menjaga alias menggarap kebun tersebut atas perintah Suratno. Dokumen itu juga memuat dugaan transaksi nan melibatkan Achmad Samsudin dengan Thahir Abdullah alias PT Asia Jaya Cinere Abadi.

Pada 1999, Bunyamin, nan disebut sebagai anak Achmad Samsudin, dikabarkan datang ke Jawa untuk meminta salinan kartu tanda masyarakat pemilik tanah. Saat itu, permintaan tersebut disebut disampaikan dengan argumen ada pihak nan berkeinginan membeli lahan.

Pada 19 November 1999, muncul surat pernyataan nan menyebut Suratno tidak pernah mempunyai tanah di Jalan Diponegoro KM 39 Nomor 104, RT 03/1/1, Desa Setiamekar, Kampung Kedung Gede, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pihak mahir waris mempertanyakan isi dan keabsahan surat tersebut. Aldrian menduga tanda tangan Suratno dan Nani Hayati dalam arsip itu dipalsukan.

"Surat pernyataan itu diduga dibuat oleh family Achmad Samsudin, ialah Bunyamin, Achmad Fachrudin, dan Wilhemus Sakeria, nan disebut sebagai menantu Achmad Samsudin. Saksi nan tercantum antara lain Nani Hayati, Wilhemus Sakeria, dan Achmad Fachrudin," paparnya.

Menurut Aldrian, pihaknya juga mempertanyakan proses publikasi SHGB serta arsip nan menjadi dasar peralihan kepemilikan. Mereka menyoroti Surat Keterangan Tidak Sengketa nan diterbitkan Kepala Desa Setiamekar pada 2002, sementara dalam arsip sebelumnya tercatat adanya SHGB atas nama perusahaan.

Dokumen kronologis nan disampaikan pihak mahir waris memuat konklusi sementara bahwa Pemerintah Desa Setiamekar disebut tidak mengetahui adanya perbuatan norma pada 1998 dan 1999 nan diduga melibatkan Thahir Abdullah dengan pihak mengenai family Achmad Samsudin.

"Karena itu, SHGB dinilai abnormal formil dan tidak berkekuatan hukum," ucap Aldrian.

Upaya penyelesaian melalui musyawarah disebut pernah dilakukan di Kantor Desa Setiamekar pada 6 September 2022. Aldrian mengatakan notulen pertemuan mencatat pihak family almarhum Thahir, nan diwakili Shaprie alias istrinya, Dewi, menyepakati pemberian duit penggantian sebesar Rp3 miliar kepada mahir waris Suratno.

Namun, menurut Aldrian, kesepakatan tersebut belum terealisasi. Pihak mahir waris kemudian menempuh sejumlah langkah, termasuk mengusulkan pengaduan kepada kepolisian.

Pada 14 Februari 2026, Nani mengusulkan laporan pengaduan nan tercatat dengan Nomor STTLAPDUAN/248/II/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ. Aldrian menyebut pengaduan tersebut ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 14 Agustus 2026.

"Setelah tidak ada tanggapan dan dinilai tidak kooperatif kepada pihak kepolisian, pada 14 Agustus 2026 status laporan pengaduan dinaikkan menjadi LP Nomor LP/B/1920/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Kuasa Hukum mahir waris," jelas Aldrian.

Aldrian berambisi proses nan ditempuh dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan dan kewenangan nan diklaim family Suratno.

"Kami berambisi persoalan itu dapat diselesaikan dan kewenangan family kliennya mendapatkan kejelasan," lanjutnya.

Nani mengatakan dirinya tetap berambisi tanah nan diperjuangkan selama bertahun-tahun dapat kembali menjadi kewenangan keluarganya.

"Saya sebagai istrinya Almarhum Pak Suratno, mahir waris, saya mau kembali tanah ini, kembali kewenangan saya. Minta dikembalikan saja, lantaran sudah bertahun-tahun berjuang, tidak ada keterangan," kata Nani. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑