
Warga Tanah Polder Cilincing Desak Prabowo Cek Wantimpres Jusuf Hamka
JAKARTA – Keluarga mahir waris David Wahyuna mempersoalkan pencairan biaya tukar rugi tanah proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara, senilai Rp27,62 miliar. Dana konsinyasi tersebut dicairkan pada 6 Oktober 2021 kepada Yayasan Daya Besar milik Jusuf Hamka --yang saat ini menjadi Anggota Wantimpres.
Keluarga menyatakan mempunyai kewenangan waris atas tanah nan dibebaskan untuk proyek pengendalian banjir tersebut. Mereka mempertanyakan dasar norma penyerahan biaya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan mahir waris.
Karena itu, family mendesak abdi negara penegak norma mengusut pencairan dan memastikan pihak nan berkuasa menerima tukar rugi. Keberatan tersebut disampaikan Nikodemus Jansen, putra David Wahyuna nan mewakili family mahir waris.
Ia didampingi Pembina Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) GardaPatih Denny Maulana, serta Ketua Umum Yapbakum Gardapatih nan juga kuasa norma keluarga, Nurul Akbar Muharam.
Mereka menggelar konvensi pers di depan instansi Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026).
Keluarga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap sengketa tanah dan proses pencairan biaya konsinyasi. Mereka juga mendesak lembaga berkuasa memberikan kepastian norma atas kewenangan nan mereka perjuangkan.
Berdasarkan arsip Pengadilan Negeri Jakarta Utara nan dikutip keluarga, biaya sebesar Rp27.625.965.000 diserahkan kepada Hariputra Yoseph. Ia disebut bertindak sebagai penerima kuasa Yayasan Daya Besar dalam pencairan tersebut. Perkara ini berangkaian dengan Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr.
Keluarga mempertanyakan dasar norma dan manajemen nan melandasi penetapan penerima dana. Mereka meminta abdi negara memeriksa arsip serta memastikan pihak nan berkuasa menerima tukar rugi.
Nikodemus Jansen menegaskan, family tetap memperjuangkan kewenangan atas tanah nan menjadi objek pembebasan.
Ia meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan nan menurut family belum memperoleh penyelesaian. “Saya minta kepada Bapak Presiden Pak Prabowo, tolong bantu kami rakyat kecil,” ujar Nikodemus.
Ia berambisi penyelesaian perkara memberikan keadilan bagi family mahir waris. Keluarga juga meminta kejelasan mengenai biaya tukar rugi nan telah dicairkan tersebut.
Sementara itu, Denny Maulana menyoroti dugaan kelemahan verifikasi dalam manajemen pencairan dana. Menurut dia, pihaknya menemukan arsip nan menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pengambilan uang.
Ia mempertanyakan gimana biaya berbobot puluhan miliar rupiah dapat dicairkan dengan manajemen nan dinilai bermasalah. “Jurnal diambil tanpa verifikasi,” kata Denny saat konvensi pers.
Dia juga mendesak lembaga nan berkuasa menelusuri arsip dan meminta keterangan pihak-pihak terkait.
Kuasa norma mahir waris, Nurul Akbar Muharam, turut mendampingi family dalam menyampaikan keberatan tersebut. Pemeriksaan norma diperlukan untuk menguji dasar pencairan dana, status tanah, serta arsip nan digunakan.
Dokumen Tanah Tahun 1925 Jadi Pokok Sengketa
Keluarga mendasarkan klaim kepemilikan pada arsip tanah budaya dan akta tahun 1925 nan dikaitkan dengan Tjoa Tan Bie.
Berdasarkan arsip nan mereka sampaikan, sebagian tanah tercatat dalam Girik C Nomor 21, Persil 6 D.II. Data nan dikutip family mencantumkan luas 9.670 meter persegi berasas pengukuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sementara itu, Gambar Situasi Nomor 576/1966 mencatat luas 11.850 meter persegi. Mereka meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memeriksa riwayat kepemilikan dan kesesuaian arsip tersebut.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·