Warga GCR Bandung Buat 8 Petisi Usai Bocah Digigit Pitbull, Ini Isinya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Warga Kompleks Grand Cendana Residence (GCR), Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengeluarkan petisi usai bocah wanita 9 tahun luka-luka diserang anjing pitbull. Petisi itu berisi delapan poin.

Dilansir detikJabar, penduduk sudah berembuk dengan komponen mengenai pada Rabu (26/8/2026). Musyawarah dilakukan untuk membahas sisi keamanan dan kenyamanan, hingga akses pintu masuk anjing pitbull menuju kompleks.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua RT 01 RW 11 Hikmat Ramdhani (38) mengatakan bahwa penduduk membantah info nan menyebut para anak mini tersebut nan mengganggu anjing. Sehingga anjing tersebut langsung mengejar dan menyerang anak-anak nan tengah bermain.

"Berdasarkan pengamatan terhadap rekaman CCTV dan keterangan nan dihimpun warga, tidak terlihat adanya tindakan dari korban maupun anak-anak lain nan mencoba mengganggu, memprovokasi, alias menyerang anjing tersebut sebelum kejadian," ujar Hikmat kepada awak media, Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) anjing saat itu dalam kondisi terlepas. Bocah nan berada di sana langsung diserang.

"Warga memperoleh kebenaran bahwa anjing tersebut berada dalam kondisi terlepas dan kemudian menyerang korban secara mendadak. Dari rekaman kamera pengawas terlihat anjing menggigit korban hingga mengakibatkan luka robek gigitan di bagian kepala dan telinga sampai korban tidak berdaya," katanya.

Sementara, pemilik anjing sudah tidak menetap di dalam lingkungan perumahan Grand Cendana Residence. Kemudian mendiami area di luar pemisah permukiman warga.

Berikut 8 poin isi petisinya:

1.⁠ ⁠Petisi Akses Jalan: Membuat petisi mengenai penutupan alias pembatasan akses jalan tertentu bagi pihak dari luar kompleks nan diduga menjadi jalur keluar-masuk hewan tersebut, dengan tetap berkoordinasi dan mengikuti ketentuan nan berlaku.

2.⁠ ⁠Pengawasan Akses: Mendorong seluruh tamu maupun penduduk nan keluar-masuk lingkungan GCR menggunakan akses pintu gerbang utama sebagai langkah peningkatan pengawasan keamanan lingkungan.

3.⁠ ⁠Tindakan Pengamanan Hewan: Meminta pihak berkuasa melakukan tindakan pengamanan terhadap anjing tersebut, termasuk pemeriksaan, observasi, dan/atau karantina sesuai ketentuan norma dan standar penanganan hewan. Opsi tindakan lebih lanjut diserahkan sepenuhnya pada pertimbangan dan kewenangan pihak berwajib.

4.⁠ ⁠Pertanggungjawaban Layak: Meminta adanya pertanggungjawaban nan layak terhadap korban, baik dalam pemulihan akibat luka bentuk maupun akibat psikologis nan dialami korban dan keluarga.

5.⁠ ⁠Pemberitaan Berimbang: Meminta seluruh media dan pengelola kanal info menyampaikan pemberitaan secara faktual, berimbang, tidak menyudutkan korban, serta tidak menyebarkan info nan belum terverifikasi.

6.⁠ ⁠Langkah Hukum Tegas: Meminta Polsek Pameungpeuk mengambil langkah sigap dan terukur untuk menangani kejadian ini serta menindaklanjuti persoalan lain mengenai keamanan dan kenyamanan penduduk GCR. Warga GCR menyatakan siap kooperatif dan memberikan info maupun keterangan nan diperlukan kepada pihak berwenang.

7.⁠ ⁠Aturan Kepemilikan Hewan Peliharaan: Mendorong penyusunan patokan lingkungan mengenai kepemilikan hewan piaraan (seperti tanggungjawab lapor kepada pengurus RT/RW dan tanggungjawab kandang/rantai untuk ras tertentu) sebagai langkah pencegahan jangka panjang.

8.⁠ ⁠Trauma Healing: Menyambut baik dan mendukung pihak-pihak nan mempunyai kapabilitas untuk membantu proses trauma healing, khususnya bagi korban, anak-anak, family korban, maupun penduduk nan mengalami akibat psikologis.


Baca selengkapnya di sini.

(dek/idh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑