Surabaya -
Polisi telah menetapkan wanita inisial ENR (32), pengemudi Mitsubishi Outlander, sebagai tersangka kecelakaan beruntun nan menewaskan satu orang di Surabaya. Tersangka terancam enam tahun penjara.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA menegaskan bahwa pihaknya langsung menahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal berlapis. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) junto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 312 junto Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ lantaran melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman balasan 6 tahun penjara," kata Sulthon dilansir detikJatim, Senin (24/8/2026).
Menurut Sulthon, saat kecelakaan, tersangka juga diketahui tidak mempunyai STNK maupun SIM. Meski demikian, mobil Mitsubishi Outlander nopol L-1049-OO merupakan milik tersangka.
"Mobil tersebut milik pribadi. Untuk tersangka merupakan ibu rumah tangga, detailnya tetap kita dalami," tandas Sulthon.
Baca selengkapnya di sini
(ygs/aik)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·