Aksi pembegalan terjadi di Jalan Selamat, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, pada Kamis (2/7). Korbannya adalah seorang wanita berjulukan Afni Ramadhan (37), motor miliknya raib digasak pelaku.
Para pelaku rupanya tetap remaja berumur 16 tahun. Dua pelaku berinisial DR dan MA telah ditangkap, sementara seorang pelaku lainnya, A, tetap buron.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan saat itu korban tengah melintas di letak mengendarai sepeda motor Honda BeAT. Ketiga pelaku nan berboncengan satu motor mengadang korban.
"Tiga orang pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor mengadang jalan korban dan salah satu pelaku menakut-nakuti dengan mengacungkan sebilah senjata tajam berbentuk celurit," kata Poltak dalam keterangannya, Jumat (10/7).
Korban nan ketakutan pun langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Pelaku lantas langsung mengambil sepeda motor milik korban.
Korban lantas melaporkan kejadian nan dialaminya ke polisi. Penyelidikan kemudian dilakukan.
Pelaku Ditangkap
Akhirnya, pada Rabu (8/7), keberadaan pelaku DR dan MA terendus polisi. Mereka langsung ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Sempurna, Kota Medan.
Poltak menjelaskan, sepeda motor milik korban sempat dijual oleh pelaku dengan temannya berinisial V seharga Rp 5,8 juta. Masing-masing pelaku mendapatkan Rp 1,5 juta.
"Setelah hasil sepeda motor rampasan tersebut sukses dijual dengan nilai Rp 5,8 juta. Pelaku MA mendapatkan Rp 1,5 juta, DR mendapatkan Rp 1,5 juta, A (masih dikejar) mendapatkan Rp 1,5 juta dan kawan pelaku berinisial V mendapatkan Rp 1,3 juta," ucap Poltak.
Modus Incar Wanita Berkendara Sendirian
Poltak mengatakan, par pelaku memang sengaja mengincar pengendara wanita sendirian. Para pelaku nan tetap remaja ini telah melakukan aksinya sebanyak dua kali.
"Iya (target wanita). Perempuan nan sendiri-sendiri lah (berkendara sendirian). Dua kali beraksi. Begitu dia (korban) diancam, ditodong gitu ya lari. Enggak (sempat dipukul sajam)," ucap Poltak.
Hasil rampasan tersebut digunakan para pelaku untuk berfoya-foya dan membeli tuak. Pelaku berinisial MA merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan telah menjalani balasan selama delapan bulan di Polrestabes Medan pada 2025
Kini dua pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·