Wanita di Kendal Tewas Dicekik Pacar, Motif Kesal Diminta Beli Perhiasan

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Tampang Aan penduduk Kabupaten Batang nan membunuh kekasihnya penduduk Kendal. Foto: Dok Polres Kendal

Seorang wanita asal Kabupaten Kendal berjulukan Lutfiana (33) tewas dibunuh kekasihnya berjulukan Aan Kharisma Nudin (29). Pelaku jengkel korban minta dibelikan perhiasan.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono mengatakan, jasad korban ditemukan di semak-semak di Jalan Lingkar Weleri, ruas Batang-Semarang, pada Minggu (14/6) lalu.

"Setelah kami melakukan penyelidikan dan pendalaman, kami sukses mengamankan tersangka Aan, penduduk Kabupaten Batang, nan merupakan kekasih korban," ujar Bondan dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Ia menjelaskan, pembunuhan tersebut bermulai ketika tersangka dan korban berjumpa di sebuah hotel di Kecamatan Sukorejo pada Kamis (11/6). Pasangan nan telah bercintaan selama empat tahun itu kemudian terlibat cekcok.

"Motif pembunuhannya lantaran tersangka emosi terhadap korban. Korban sering meminta dibelikan cincin dan tas sehingga tersangka emosi," jelasnya.

Pertengkaran bersambung saat keduanya meninggalkan hotel. Dalam perjalanan, tersangka nan terbakar emosi kemudian mencekik korban dan membenturkan kepalanya ke dashboard serta pintu mobil.

"Cara membunuhnya dengan mencekik leher korban. Namun lantaran korban tetap bergerak, tersangka kemudian membenturkan kepala korban berulang kali ke dashboard dan pintu mobil hingga korban meninggal dunia," katanya.

Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membuang jasadnya ke semak-semak di pinggir Jalan Lingkar Weleri. Sebelum melarikan diri, tersangka juga mengambil sejumlah kekayaan milik korban.

"Tersangka mengambil sejumlah peralatan milik korban, termasuk perhiasan, sepeda motor, serta menguras duit korban melalui jasa mobile banking," ungkap Bondan.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sebuah mobil sedan nan dipakai tersangka melarikan diri ke wilayah Bekasi. Polisi juga mengamankan peralatan bukti berupa telepon seluler milik korban dan duit tunai sebesar Rp 10 juta nan diduga berasal dari hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP juncto Pasal 479 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutup Bondan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan