Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah wilayah (Pemda) diminta menjadikan pelayanan dasar di bagian pendidikan sebagai prioritas utama untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) menuju visi Indonesia Emas 2045.
Pesan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam Konferensi Pendidikan Indonesia 2026 di Auditorium Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Yogyakarta, Kamis (2/7).
Menurutnya, jasa pendidikan nan berbobot merupakan prasyarat krusial untuk mencetak SDM nan bisa menghadapi tantangan pembangunan di masa depan.
Ribka menegaskan, pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib nan berangkaian dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 12 ayat (1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, pemerintah wilayah bertanggung jawab memastikan setiap penduduk negara memperoleh akses pendidikan secara adil, merata, dan inklusif.
"Pendidikan adalah kewenangan setiap penduduk negara termasuk penduduk negara golongan rentan. Ada disabilitas, kemudian masyarakat kita nan ada di kantong-kantong kemiskinan ekstrem. Ini juga perlu mendapatkan pelayanan," ujar Ribka, Kamis (2/7).
Meski demikian, Ribka menilai pemenuhan pelayanan dasar bagian pendidikan tetap menghadapi beragam tantangan. Ia mengatakan, tetap terdapat Pemda nan belum optimal menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), sehingga pelayanan pendidikan belum sepenuhnya menjangkau masyarakat.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh beragam faktor, mulai dari keterbatasan kapabilitas fiskal daerah, tantangan geografis, hingga persoalan kemiskinan.
"Tentunya ada banyak perihal nan mempengaruhi mengenai dengan kekuatan fiskal daerah, kemudian mengenai dengan tantangan geografis, masalah keamanan, pokoknya banyak perihal lah. Masalah kemiskinan, kemiskinan ekstrem, ini mungkin mempengaruhi semuanya," ungkap Ribka.
Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat kegunaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan wilayah agar penyelenggaraan urusan wajib melangkah sesuai ketentuan.
Upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan, pelatihan, pengarahan teknis, pertimbangan perencanaan pembangunan daerah, hingga pengawasan terhadap penerapan pelayanan dasar guna mengoptimalkan penerapan SPM di daerah.
Lebih lanjut, Ribka menyoroti tetap tingginya nomor anak nan tidak bersekolah, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta wilayah dengan tingkat kemiskinan nan tinggi. Kondisi tersebut, kata Ribka, menunjukkan tetap banyak anak nan belum memperoleh kewenangan atas pendidikan sehingga memerlukan perhatian dan kerjasama seluruh pemangku kepentingan.
"Ini menjadi tanggung jawab kita semua, baik pemerintah pusat maupun pemerintah wilayah nan tentunya kudu wajib dilaksanakan oleh pemerintah wilayah lantaran ini merupakan kewenangan daripada anak-anak bangsa nan ada di daerah-daerah terisolasi," tutur Ribka.
Ia menambahkan, Pemda juga menghadapi beragam tantangan dalam memenuhi pelayanan dasar bagian pendidikan, termasuk keterbatasan anggaran. Namun, dia menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh menjadi argumen untuk mengesampingkan pemenuhan kewenangan masyarakat atas jasa pendidikan.
"Kami tahu sekali kondisi kepala daerah. Tetapi kita tidak bisa menyerah dengan itu," jelasnya.
Ribka menambahkan, peningkatan kualitas pendidikan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat, serta beragam mitra pembangunan agar akses pendidikan semakin merata dan nomor putus sekolah dapat ditekan.
"Urusan pendidikan tidak hanya dikerjakan oleh pemerintah. Tetapi gimana kita membujuk pemerintah, keluarga, sekolah. Jadi sistem dan siklus pendidikan ini betul-betul kita tata dengan baik," tandasnya.
(inh)
Add
as a preferred source on Google
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·