Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan pemerintah wilayah (Pemda) untuk memprioritaskan pelayanan dasar di bagian pendidikan sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia (SDM) menuju Indonesia Emas 2045. Ia menegaskan bahwa pemenuhan jasa pendidikan nan berbobot menjadi salah satu prasyarat krusial untuk menghasilkan SDM nan bisa menjawab tantangan pembangunan di masa depan.
Ribka menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 12 ayat (1), pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib nan berangkaian dengan pelayanan dasar. Karena itu, Pemda mempunyai tanggung jawab untuk memastikan setiap penduduk negara memperoleh kewenangan atas jasa pendidikan secara adil, merata, dan inklusif.
“Pendidikan adalah kewenangan setiap penduduk negara, termasuk penduduk negara dari golongan rentan. Ada disabilitas, kemudian masyarakat kita nan ada di kantong-kantong kemiskinan ekstrem. Ini juga perlu mendapatkan pelayanan,” ujar Ribka pada Konferensi Pendidikan Indonesia 2026 di Auditorium Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Yogyakarta, Kamis (2/7/2026).
Meski demikian, Ribka menilai pemenuhan pelayanan dasar di bagian pendidikan tetap menghadapi beragam tantangan. Ia mengatakan tetap terdapat Pemda nan belum optimal menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), sehingga jasa pendidikan belum sepenuhnya menjangkau masyarakat. Kondisi tersebut dipengaruhi beragam faktor, mulai dari keterbatasan kapabilitas fiskal daerah, tantangan geografis, hingga persoalan kemiskinan.
“Tentunya ada banyak perihal nan mempengaruhi mengenai dengan kekuatan fiskal daerah, kemudian mengenai dengan tantangan geografis, masalah keamanan, pokoknya banyak perihal lah. Masalah kemiskinan, kemiskinan ekstrem, ini mungkin mempengaruhi semuanya,” ungkap Ribka.
Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat kegunaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan wilayah agar penyelenggaraan urusan wajib melangkah sesuai ketentuan. Upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan, pelatihan, pengarahan teknis, pertimbangan perencanaan pembangunan daerah, hingga pengawasan terhadap penerapan pelayanan dasar guna mengoptimalkan penerapan SPM di daerah.
Lebih lanjut, Ribka menyoroti tetap tingginya nomor anak nan tidak bersekolah, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta wilayah dengan tingkat kemiskinan nan tinggi. Kondisi tersebut, kata Ribka, menunjukkan tetap banyak anak nan belum memperoleh kewenangan atas pendidikan sehingga memerlukan perhatian dan kerjasama seluruh pemangku kepentingan.
“Ini menjadi tanggung jawab kita semua, baik pemerintah pusat maupun pemerintah wilayah nan tentunya kudu wajib dilaksanakan oleh pemerintah wilayah lantaran ini merupakan kewenangan daripada anak-anak bangsa nan ada di daerah-daerah terisolasi,” tutur Ribka.
Ia menambahkan, Pemda juga menghadapi beragam tantangan dalam memenuhi pelayanan dasar di bagian pendidikan, termasuk keterbatasan anggaran. Namun, dia menegaskan kondisi tersebut tidak boleh menjadi argumen untuk mengesampingkan pemenuhan kewenangan masyarakat atas jasa pendidikan.
“Kami tahu sekali kondisi kepala daerah. Tetapi kita tidak bisa menyerah dengan itu,” jelasnya.
Ribka menegaskan, peningkatan kualitas pendidikan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat, serta beragam mitra pembangunan agar akses pendidikan semakin merata dan nomor putus sekolah dapat ditekan.
“Urusan pendidikan tidak hanya dikerjakan oleh pemerintah. Tetapi gimana kita membujuk pemerintah, keluarga, sekolah. Jadi sistem dan siklus pendidikan ini betul-betul kita tata dengan baik,” tandasnya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·