Wakil Panglima TNI Pelajari Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Sedang Trending 2 hari yang lalu

, JAKARTA, – Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan pihaknya bakal mempelajari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi UU Peradilan Militer. Putusan tersebut memerintahkan revisi undang-undang dalam jangka waktu dua tahun.

"Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya, lantaran memang saya tidak terlalu menanganinya, kelak mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari," kata Maruli menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10).

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025. Permohonan ini menguji beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya Pasal 9 nomor 1 mengenai frasa "tindak pidana", Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127. Pengujian dilakukan terhadap Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Aturan Hukum di Militer Lebih Keras

Saat ditanya lebih lanjut mengenai sistem peradilan militer nan bertindak saat ini, Maruli menekankan bahwa banyak prajurit nan melanggar patokan pidana telah dijatuhi balasan berat. Ia mencontohkan balasan penjara seumur hidup nan kerap dijatuhkan di lingkungan militer.

"Kita sudah di tentara berulang kali balasan seumur hidup. Di tempat lain, saya pikir jarang," ujar Maruli.

Ia beranggapan bahwa patokan norma di lingkungan militer pada dasarnya jauh lebih keras dibandingkan dengan peradilan umum nan bertindak bagi penduduk sipil. Meski demikian, dia mengakui ada persepsi di masyarakat mengenai putusan pengadilan militer nan dinilai lebih rendah.

"Saya kira sebetulnya secara patokan di militer itu jauh lebih keras. Ya, tetapi ada hal-hal nan mungkin ya jika misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut mungkin kita bisa tahu oh kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini, tetapi pengadilan menghukum lebih rendah, tetapi kelak saya coba detailkan lagi," jelas Maruli Simanjuntak.

Batas Waktu Revisi Dua Tahun

Dalam putusannya nan dibacakan di Jakarta, Kamis, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera merevisi UU Peradilan Militer nan saat ini berlaku. Revisi tersebut kudu diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, andaikan dalam periode dua tahun tidak ada perubahan alias revisi, maka UU Peradilan Militer yang bertindak saat ini bakal dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Konsekuensinya, undang-undang tersebut tidak bakal mempunyai kekuatan norma nan mengikat.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional
↑