Wakapolres Tangerang Selatan Buka Suara Usai 7 Anak Buah Ditangkap Bareskrim

Sedang Trending 50 menit yang lalu

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangerang Selatan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Selain itu, ada enam anggotanya dan seorang personil Polda Aceh. Delapan orang itu ditangkap tim campuran Subdit IV dan Satuan Tugas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Bahwa betul Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang personil Polda Aceh," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Senin (27/7/2026).

Mereka ditangkap mengenai kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, mereka juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan norma narkoba.

"Kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan kewenangan dalam gakkum (penegakan hukum) narkoba," jelasnya.

Terpisah, Polda Metro Jaya menyebut AKP Pardiman bukan tersangka dalam perkara kepemilikan dan peredaran 200 etomidate nan tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan interogator Bareskrim telah menetapkan dua tersangka berinisial MR dan DD dalam kasus tersebut.

"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan investigasi dan penahanan terhadap dua orang tersangka, ialah kerabat MR dan kerabat DD," kata Budi dalam konvensi pers, Senin (27/7/2026).

Ia menegaskan AKP Pardiman tidak terlibat dalam perkara nan menjerat kedua tersangka tersebut.

"Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat di dalam perkara dua orang nan ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," ujarnya.

Meski demikian, Pardiman tetap menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami tanggung jawabnya sebagai pemimpin dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota.

"Karena nan berkepentingan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu nan bakal didalami oleh Bidpropam Polda Metro Jaya," jelas Budi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita