Kabar bahwa Masjid Istiqlal “masuk bursa” sempat menimbulkan salah persepsi. Seolah-olah masjid negara tersebut bakal melakukan penawaran saham perdana alias berubah menjadi perusahaan terbuka. Padahal, nan sebenarnya sedang dibangun adalah sistem pengelolaan wakaf dan filantropi Islam melalui ekosistem pasar modal syariah. Dana nan dihimpun untuk Istiqlal nantinya dikelola secara ahli melalui manajer investasi.
Klarifikasi ini penting. Namun, menurut saya, perhatian publik justru semestinya diarahkan pada pertanyaan nan lebih besar: kenapa wakaf perlu masuk ke ekosistem pasar modal, dan apa nan bisa dilakukan agar langkah tersebut betul-betul menjadi lompatan bagi ekonomi umat?
Wakaf Naik Kelas Ekonomi
Selama ini wakaf sering dipahami sebatas tanah untuk masjid, madrasah, makam, alias akomodasi sosial. Padahal, wakaf pada dasarnya adalah instrumen ekonomi nan memungkinkan suatu aset memberikan faedah secara berkelanjutan. Persoalannya bukan semata-mata kurangnya potensi, melainkan gimana potensi tersebut dikelola secara produktif, profesional, transparan, dan tetap sesuai prinsip syariah.
Di sinilah pasar modal dapat memainkan peran nan menarik.
Integrasi wakaf dengan pasar modal syariah memungkinkan biaya umat tidak sekadar “disimpan,” tetapi ditempatkan pada instrumen investasi nan mempunyai sistem pengelolaan, pengawasan, diversifikasi, dan pelaporan. Dalam skema nan sedang dikembangkan untuk Istiqlal, biaya filantropi nan disalurkan masyarakat tidak dikelola langsung oleh pengurus masjid, melainkan melalui manajer investasi secara profesional. Produk wakaf syariah apalagi dapat berbentuk reksa biaya dengan underlying saham.
Ini merupakan perubahan paradigma nan penting.
Wakaf tidak lagi semata-mata dipandang sebagai aktivitas memberi, tetapi sebagai sistem membangun endowment nan manfaatnya dapat terus mengalir. Dalam perspektif ekonomi, nan dikejar bukan hanya besarnya biaya nan terkumpul, tetapi keahlian biaya tersebut menghasilkan faedah secara berkelanjutan.
Namun, di titik ini kita tidak boleh terlalu sigap merayakan.
Semakin besar biaya umat dikelola melalui instrumen keuangan, semakin besar pula tuntutan tata kelolanya. OJK sendiri menekankan bahwa aktivitas investasi nan bersenggolan dengan masyarakat kudu mengedepankan transparansi dan tata kelola nan baik.
Menurut saya, prinsip tersebut kudu menjadi fondasi utama pengembangan wakaf melalui pasar modal.
Pertama, kudu ada pemisahan peran nan jelas antara nazhir, manajer investasi, kustodian, regulator, dan pihak lain nan terlibat. Masjid alias lembaga pengelola wakaf tidak perlu menjadi mahir investasi. Justru kekuatan model ini terletak pada keahlian masing-masing lembaga menjalankan kompetensinya.
Kedua, masyarakat kudu dapat mengetahui ke mana biaya wakaf ditempatkan, gimana kinerjanya, berapa biaya pengelolaannya, dan untuk apa hasil investasinya digunakan. Transparansi tidak boleh berakhir pada laporan finansial formal. Publik memerlukan info nan mudah dipahami mengenai akibat sosial dari biaya tersebut.
Ketiga, ukuran keberhasilan wakaf produktif jangan hanya menggunakan return investasi. Return memang penting, tetapi wakaf mempunyai tujuan nan lebih luas. Pertanyaan akhirnya adalah: berapa banyak faedah sosial nan sukses diciptakan dari setiap rupiah biaya wakaf?
Misalnya, apakah hasil investasi bisa membiayai pendidikan, jasa kesehatan, pemberdayaan UMKM, pengembangan literasi, alias program sosial produktif lainnya? Dengan pendekatan seperti ini, pasar modal tidak menjadi tujuan akhir, melainkan perangkat untuk memperbesar akibat wakaf.
Sinergi Membangun Kepercayaan Publik
Potensinya wakaf produktif di Indonesia terbilang sangat besar. Berdasarkan info Badan Wakaf Indonesia nan dikutip dalam pemberitaan, realisasi penghimpunan wakaf duit baru sekitar Rp3,5 triliun, sementara potensinya diperkirakan mencapai Rp181 triliun per tahun. Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama Indonesia bukan semata-mata kekurangan biaya filantropi, melainkan gimana membangun ekosistem nan membikin masyarakat percaya untuk menempatkan dananya dalam instrumen wakaf produktif.
Karena itu, penelitian Istiqlal sebaiknya tidak diperlakukan sebagai proyek eksklusif satu masjid. Ia dapat menjadi laboratorium nasional bagi pengembangan wakaf modern.
Jika berhasil, model tersebut dapat direplikasi oleh masjid, lembaga pendidikan, pesantren, maupun organisasi sosial lainnya. Masyarakat nan selama ini hanya mengenal bantuan sekali lenyap dapat diperkenalkan pada konsep wakaf nan manfaatnya terus bergulir. Teknologi digital kemudian dapat menjadi pengungkit agar partisipasi tersebut semakin mudah, murah, dan terukur.
Tetapi ada satu syarat nan tidak boleh ditawar: kepercayaan publik.
Dana wakaf adalah biaya nan mempunyai dimensi sosial dan keagamaan sekaligus. Karena itu, standar tata kelolanya apalagi semestinya lebih tinggi daripada sekadar memenuhi ketentuan minimum regulasi. Setiap rupiah nan dikelola kudu dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya secara finansial, tetapi juga secara moral.
Pada akhirnya, persoalan terpenting bukan apakah Masjid Istiqlal “masuk bursa” alias tidak. Istilah tersebut apalagi berpotensi mengaburkan substansi sebenarnya.
Yang jauh lebih krusial adalah apakah Indonesia bisa mengubah kekuatan filantropi Islam menjadi modal sosial nan produktif.
Pasar modal menyediakan instrumen dan infrastrukturnya. Manajer investasi menyediakan keahlian. Regulator menyediakan pagar pengaman. Nazhir menjaga amanah wakaf. Dan masyarakat menyediakan kepercayaan.
Jika keempat unsur tersebut dapat berjumpa dalam tata kelola nan kuat, maka wakaf tidak lagi sekadar menjadi cerita tentang tanah dan gedung nan diwariskan untuk kepentingan umat. Wakaf dapat berkembang menjadi salah satu sumber pembiayaan jangka panjang bagi pembangunan sosial.
Dengan demikian, “Masjid Istiqlal masuk bursa” semestinya tidak dibaca sebagai buletin tentang sebuah masjid nan menjadi emiten. Ia semestinya dibaca sebagai tanda bahwa ekonomi umat sedang mencari langkah baru untuk mengubah kedermawanan menjadi kekuatan produktif nan berkelanjutan.
Dan jika penelitian ini berhasil, mungkin nan betul-betul “masuk bursa” bukanlah masjidnya, melainkan sebuah pendapat lama berjulukan wakaf—yang akhirnya menemukan langkah baru untuk bekerja di ekonomi modern.
13 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·