Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengungkapkan argumen pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu belum dimulai.
Saan menegaskan belum dimulainya pembahasan bukan lantaran tidak adanya urgensi, melainkan lantaran proses kajian tetap melangkah di internal partai dan fraksi.
“Kalau RUU pemilu ya kita kan sudah mempertimbangkan semua perihal lah maka kenapa misalnya kita belum memulai kita bahas. Ini nan pertama, ini kan banyak putusan-putusan mahkamah konstitusi juga ya nan ini juga kudu disinkronkan,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5).
“Kedua, kita juga sedang menunggu kajian-kajian dari dalam perihal ini fraksi alias partai kan, tentu kan mereka sedang melakukan banyak kajian mengenai dengan RUU Pemilu. Tapi nan pasti DPR mempertimbangkan semua perihal agar RUU Pemilu ke depan itu betul-betul komprehensif dan semua aspek mengenai dengan soal kepemiluan semua kelak bakal kita telaah secara lebih mendalam,” lanjutnya.
Menanggapi mengenai kemungkinan adanya inisiatif alias percepatan pembahasan, Saan menegaskan DPR tetap berada pada tahap pengumpulan masukan dari seluruh partai politik.
“Kan ini kita tetap nunggu masukan, semua kan partai, fraksi kan semua lagi membikin beragam kajian mengenai dengan RUU Pemilu. Tapi nan pasti, sebelum tahapan-tahapan nan krusial itu, kita pasti bakal bahas,” kata Saan.
Saan juga menegaskan pembahasan RUU Pemilu bakal tetap dilakukan di DPR, namun waktu pelaksanaannya bakal ditentukan setelah seluruh kajian dinilai cukup matang.
“Nanti kan gini, kita kan juga tetap apakah kelak ini kan tetap sekali lagi tetap dalam tahap kajian, tahap mendengar semua nan dari partai-partai. Tapi sekali lagi DPR pasti kelak bakal memulai di waktu nan pas dan tepat,” pungkasnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·