Jakarta - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana divonis bersalah dalam kasus penipuan tagihan hotel oleh majelis pengadil Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Hellyana divonis balasan empat bulan penjara dan ditahan.
Sidang pembacaan putusan berjalan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN), Kota Pangkalpinang, pada Senin (18/5/2026). Ketua majelis pengadil Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan terdakwa Hellyana sekaligus Wagub Babel itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Terdakwa (Hellyana) terbukti secara sah melakukan tidak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," kata Marolop dalam persidangan, dilansir detikSumbagsel, Selasa (19/5/2026).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya diketahui, Hellyana dituntut 8 bulan penjara di Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, kuasa norma Wagub Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, merespons putusan sidang tersebut. Kata dia, pihaknya bakal mengusulkan banding atas putusan itu.
"Vonis tadi, kami tentu sudah menanyakan kepada Ibu Hellyana. Jadi kami rencana bakal banding. Menurut kami, ada beberapa nan dari pledoi kami, nan tidak diterima oleh hakim," jelas Dhimas, Senin.
Diketahui, Wagub Babel Hellyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Babel, Kamis (25/9), mengenai kasus dugaan penipuan pemesanan bilik hotel saat dia menjabat personil DPRD Babel 2023-2024.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/whn)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·