Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Selasa, 24 Februari 2026 |17:43 WIB

Viral Guru Honorer SD Jadi Tersangka lantaran Rangkap Jabatan Pendamping Desa/ist
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyesalkan penetapan tersangka terhadap pembimbing honorer SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Peristiwa tersebut viral di media sosial.
Misbahul Huda ditersangkakan karena diduga merangkap kedudukan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
"Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang pembimbing honorer SD hanya lantaran merangkap sebagai PLD," ujar Habiburokhman, Selasa (24/2/2026).
Dia mengingatkan Jaksa agar berpatokan terhadap KUHP baru, khususnya Pasal 36 nan mengatur mens rea alias sikap jiwa pelaku sebagai dasar pemidanaan. Ia pun menilai, MMH tak ada niat jahat (mens rea) untuk merangkap jabatan.
"Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa kerabat huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut," terang Habiburokhman.
"Kalau toh perihal tersebut salah, semestinya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," tambahnya.
Habiburokhman pun mengingatkan Jaksa untuk berpatokan terhadap paradigma KUHP baru yakni, keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif.
"Jaksa juga kudu mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif," pungkasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·