Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat patokan pengembalian kelebihan pembayaran pajak alias restitusi. Melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026 nan bertindak sejak 1 Mei 2026.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Selasa, 05/05/2025) berikut ini.
Add
source on Google
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·