Jakarta, CNBC Indonesia- Dalam upaya mengurangi sampah oleh produsen hingga 30% pada 2029, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan hidup mewajibkan produsen untuk menerapkan Extended Producer Responsibility (EPR) alias tanggung jawab melalui tanggung jawab atas siklus produk dan bungkusan sejak dari kreasi hingga proses pengelolaan limbah sampah bungkusan pasca konsumsi.
General Counsel & Head of Government Affairs Kraft Heinz Indonesia, Mira Buanawati memastikan kesiapan bumi upaya untuk menaati patokan mengenai pengelolaan sampah bungkusan melalui skema EPR.
Dimana kebijakan ini dinilai berakibat baik bagi tata kelola perusahaan dan keberlangsungan lingkungan sehingga korporasi dapat bertanggung jawab pada people, planet and Product.
Kraft Heinz Company sebagai perusahaan FMCG nan memproduksi makanan makanan dan minuman terbesar sangat mendukung penguatan sistem ekonomi sirkular sehingga perusahaan tidak hanya konsentrasi pada pengelolaan dan pengurangan sampah hingga berakibat besar pada pemulihan alam.
Seperti apa peran perusahaan dalam sasaran pengurangan dan pengelolaan sampah? Selengkapnya simak perbincangan Syarifah Rahma dengan General Counsel & Head of Government Affairs Kraft Heinz Indonesia, Mira Buanawati dalam CNBC Indonesia (Selasa, 05/05/2026)
Add
source on Google
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·