Valet Parking Kena Pajak Daerah? Ini Penjelasan dan Tarifnya

Sedang Trending 44 menit yang lalu

<i>Valet Parking</i> Kena Pajak Daerah? Ini Penjelasan dan Tarifnya

Ilustrasi valet parking. (Foto: dok Magnific)

JAKARTA – Valet parking sekarang cukup mudah ditemui di beragam tempat, mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, hotel, hingga tempat upaya lainnya di Jakarta. Layanan ini memang praktis. 

Pengunjung cukup menyerahkan kendaraan kepada petugas, kemudian petugas bakal memarkirkannya di area nan sudah disediakan. Namun, di kembali kemudahannya, jasa valet parking rupanya termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan bahwa jasa parkir mencakup penyediaan alias penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir.

Artinya, jasa parkir tidak hanya soal menyediakan lahan untuk kendaraan. Layanan nan membantu memarkirkan kendaraan, seperti valet parking, juga masuk dalam kategori jasa parkir nan menjadi objek pajak daerah.

Dengan begitu, ketika seseorang menggunakan jasa valet nan termasuk objek PBJT, pembayaran atas jasa tersebut menjadi dasar pengenaan pajak sesuai patokan nan berlaku.

Tarif PBJT Jasa Parkir di Jakarta 10 Persen

Di Jakarta, tarif PBJT atas Jasa Parkir ditetapkan sebesar 10 persen. Dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah duit nan dibayarkan konsumen kepada penyedia alias penyelenggara tempat parkir maupun penyedia jasa memarkirkan kendaraan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com