Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mengatur peran dan tanggungjawab Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) alias penyalur.
Salah satu poin krusial dalam patokan ini adalah tanggungjawab perizinan hingga larangan praktik nan merugikan pekerja.
Dalam draf RUU PPRT Pasal 26, ditegaskan bahwa setiap penyalur PRT wajib mempunyai izin resmi dari pemerintah pusat sebagai syarat menjalankan usaha. Perizinan tersebut tidak hanya berkarakter administratif, tetapi juga terintegrasi secara elektronik.
Adapun isi Pasal 26 sebagai berikut:
1. P3RT wajib mempunyai Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
2. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Nomor Induk Berusaha; dan
b. Sertifikat Standar.
3. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Pusat melalui lembaga pengelola dan penyelenggara sistem perizinan berupaya terintegrasi secara elektronik.
Aturan ini menunjukkan pemerintah mau memastikan seluruh penyalur PRT berada dalam sistem resmi dan terpantau guna mencegah praktik terlarangan dalam penempatan pekerja rumah tangga.
Pasal 27 mengatur masa bertindak izin upaya tersebut. Selama penyalur tetap menjalankan usahanya sesuai ketentuan hukum, izin tetap bertindak tanpa pemisah waktu tertentu.
“Perizinan berupaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertindak selama P3RT menjalankan upaya dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 27 dalam draf RUU PPRT.
Selain kewajiban, RUU ini juga mengatur larangan tegas bagi penyalur. Dalam Pasal 28, terdapat sejumlah praktik nan dilarang, termasuk memotong bayaran hingga menahan arsip pribadi pekerja.
Berikut isi Pasal 28:
1. P3RT dilarang:
a. memotong Upah dan/atau memungut biaya dalam corak dan dengan argumen apa pun kepada calon PRT dan PRT
b. menahan arsip pribadi original dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT
c. menempatkan PRT kepada badan upaya alias lembaga lainnya nan bukan Pemberi Kerja perseorangan, dan/atau
d. memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat Perjanjian Penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian.
2. P3RT nan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 21 dikenai hukuman administratif.
3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. teguran
b. peringatan tertulis
c. pembatasan aktivitas usaha
d. pembekuan aktivitas usaha
e. penghentian sementara alias seluruh aktivitas usaha, dan/atau
f. pencabutan izin
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·