Seorang penduduk berjulukan Jangkung Sido Sentosa mengusulkan gugatan terhadap UU Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK untuk mengubah patokan agar anak usia 0-5 tahun mendapat akomodasi tiket gratis.
Dikutip dari situs web resmi MK, pemohon mengusulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.
Berikut bunyinya:
“(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan akomodasi unik dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.”
Pemohon mengusulkan keberatan terhadap kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) nan mewajibkan anak berumur tiga tahun ke atas kudu membeli tiket dengan nilai nan sama dengan tarif orang dewasa.
Pemohon menyebut bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian.
“Pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) nan membatasi usia anak cuma-cuma hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa Pemohon bayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin kewenangan tersebut hingga usia lima tahun,” demikian isi permohonan tersebut, dikutip Selasa (28/7).
Pemohon menyebut Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian menimbulkan ketidakpastian secara norma lantaran tidak menjelaskan secara jelas mengenai makna 'fasilitas khusus' nan tercantum di dalamnya.
“Akibat tidak adanya batas nan tegas dan pasti dalam norma Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian mengenai corak ‘fasilitas khusus’ dan cakupan usia ‘anak di bawah lima tahun’, timbul ketidakpastian norma nan dimanfaatkan oleh operator perkeretaapian untuk membatasi kewenangan anak secara sepihak melalui patokan komersial,” ujar pemohon.
Selain itu, pemohon mengatakan bahwa patokan nan mewajibkan anak usia tiga hingga lima tahun untuk bayar tarif dengan nilai nan sama dengan tarif dewasa melanggar kewenangan konstitusional seperti diatur dalam Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Atas perihal tersebut, pemohon menyebut kemudahan dan perlakuan unik bagi anak menjadi hilang.
“Hak atas kemudahan dan perlakuan unik berupa biaya bagi anak balita menjadi lenyap sehingga bertentangan secara nyata dengan prinsip perlakuan unik dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945,” kata pemohon.
Berdasarkan alasan-alasan norma tersebut, pemohon meminta MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa "fasilitas khusus" bagi anak di bawah lima tahun termasuk karcis gratis, dan frasa "anak di bawah lima tahun" dimaknai sebagai anak berumur 0 (nol) sampai dengan 5 (lima) tahun penuh;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·