Usai Disekap, Tiga Karyawan Percetakan di Jakpus Dilaporkan Balik

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan terhadap tiga tenaga kerja di sebuah percetakan di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Bungur, Senen.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, ketujuh tersangka terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan. Seluruhnya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Dalam perihal ini telah diamankan tujuh orang. Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Reynold dalam konvensi pers, Senin (29/6/2026).

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYAL (29), NHJ (42), serta dua wanita berinisial CML (37) dan II (36).

Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan melalui jasa Call Center 110 pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat mendatangi lokasi, polisi menemukan tiga korban berinisial AS, MRJ, dan TS dalam kondisi kaki dibelenggu.

Menurut Reynold, para tersangka diduga menyekap, menganiaya, dan memasung kaki korban menggunakan rantai serta perangkat pengikat. Polisi juga menyita duit tunai Rp55 juta nan diduga merupakan hasil pemerasan terhadap family korban.

"Para tersangka telah melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan langkah melakukan penyekapan, apalagi beberapa perbuatan penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan alias menjerat kaki dengan peralatan nan ada," ucap Reynold.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑