Diskursus reformasi kepolisian terus bergulir sejalan dengan rampungnya kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) nan mengusung empat agenda rekomendasi perbaikan atas anjloknya kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.
Ombudsman dalam lima tahun terakhir menerima kurang lebih 3.308 kejuaraan masyarakat mengenai pelayanan kepolisian. Jumlah ini menempatkan Polri masuk sebagai 10 besar lembaga dengan laporan terbanyak (Media Indonesia, 5/12/2025).
Temuan Ombudsman di atas seiring dengan catatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dua tahun sebelumnya (2023) nan mengeluarkan rilis bahwa terdapat sebanyak 1.150 laporan tentang lembaga Polri.
Yang paling banyak disorot adalah mengenai kualitas pelayanan Polri sebanyak 1.098 laporan, 45 laporan menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi sebanyak 1 laporan, perlakuan diskriminatif sebanyak 4 laporan, dan penggunaan diskresi nan keliru sebanyak 2 laporan (Detik, 3/10/2023).
Bertolak dari info di atas, pertanyaan mendasar nan patut diajukan bukan lagi sekadar "Apa nan perlu diperbaiki?" melainkan "Bagaimana arsitektur pengawasan itu dibangun secara berkelanjutan?"
Dalam konteks itulah, wacana penguatan Kompolnas—sebagaimana rekomendasi KPRP agar Kompolnas bukan hanya sebagai pelengkap administratif, melainkan juga sebagai simpul strategis dalam kreasi pengawasan sipil atas abdi negara bersenjata—menarik kita kaji secara mendalam.
Secara teoretik, konsep civilian control of armed forces alias pengawasan sipil terhadap abdi negara bersenjata merupakan fondasi utama dalam negara demokrasi.
Samuel P. Huntington, dalam The Soldier and the State (1957), membedakan antara objective civilian control dan subjective civilian control. nan pertama menekankan profesionalisme abdi negara dengan pengawasan institusional nan kuat, sementara nan kedua condong menempatkan abdi negara di bawah kekuasaan politik tertentu.
Pelembagaan Pengawasan Sipil
Dalam konteks Indonesia, tantangan reformasi Polri justru terletak pada belum optimalnya pelembagaan objective civilian control yang independen, akuntabel, dan efektif.
Di sinilah posisi Kompolnas menjadi penting. Sebagai lembaga nan secara normatif diberi mandat untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden serta melakukan pengawasan terhadap keahlian Polri, Kompolnas semestinya betul-betul dimaksimalkan agar bisa berfaedah sebagai jembatan antara kepentingan publik dan lembaga kepolisian.
Namun, dalam praktiknya, kewenangan Kompolnas tetap terbatas, baik dari sisi akses informasi, daya ikat rekomendasi, maupun independensi kelembagaan. Akibatnya, kegunaan pengawasan nan dijalankan Kolpolnas saat ini condong berkarakter reaktif dan simbolik, belum menyentuh dimensi struktural nan lebih dalam.
Temuan awal nan mengemuka dari kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri mengonfirmasi persoalan tersebut. Beberapa rumor krusial—seperti kultur kekuasaan internal, lemahnya akuntabilitas penegakan disiplin, hingga tumpang tindih kegunaan pengawasan internal dan eksternal—menunjukkan bahwa reformasi Polri tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata.
Diperlukan kreasi kelembagaan nan bisa memastikan adanya checks and balances nan nyata, dan di sinilah penguatan kedudukan dan kewenangan Kompolnas menjadi salah satu rekomendasi strategis.
Penguatan itu, menurut irit saya, setidaknya mencakup tiga dimensi utama.
Pertama, dimensi kewenangan. Kompolnas perlu diberikan mandat nan lebih tegas dalam melakukan investigasi independen terhadap kasus-kasus pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan di tubuh Polri. Tanpa kewenangan ini, Kompolnas bakal terus berada dalam posisi subordinatif terhadap sistem internal Polri, nan sering kali menghadapi bentrok kepentingan.
Kedua, dimensi kelembagaan. Struktur Kompolnas kudu didesain ulang agar lebih independen, dengan komposisi keanggotaan nan mencerminkan representasi publik nan kuat. Model seleksi nan transparan dan berbasis merit menjadi kunci untuk memastikan kredibilitas lembaga ini di mata publik.
Ketiga, dimensi relasi antarlembaga. Kompolnas perlu diposisikan secara jelas dalam ekosistem pengawasan, termasuk dengan lembaga lain seperti Ombudsman dan Komnas HAM. Tanpa koordinasi nan efektif, fragmentasi pengawasan justru bakal melemahkan upaya reformasi itu sendiri.
Lebih jauh, penguatan Kompolnas juga kudu dibaca dalam kerangka besar reposisi Polri sebagai abdi negara sipil bersenjata. Dalam negara demokrasi, penggunaan kekuatan koersif oleh negara hanya dapat dibenarkan jika berada di bawah kontrol sipil nan ketat dan transparan.
Ketika kontrol itu lemah, potensi penyimpangan kekuasaan menjadi tak terhindarkan. Oleh lantaran itu, reformasi Polri tidak bisa dilepaskan dari upaya memperkuat sistem pengawasan eksternal nan independen.
Momentum Pembenahan
Penyerahan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri—yang saat ini tengah menunggu agenda waktu dan kesediaan dari Presiden—seharusnya dijadikan momentum perubahan dan tidak hanya berakhir pada macan kertas. Rekomendasi KPRP kudu menjadi titik tolak bagi pembenahan nan lebih mendasar, termasuk melalui revisi izin nan mengatur Kompolnas.
Tanpa langkah konkret untuk memperkuat lembaga ini, agenda reformasi Korps Bhayangkara berisiko kembali terjebak dalam siklus retorika tanpa perubahan substansial.
Pada akhirnya, keberhasilan kerja Komisi Reformasi Polri tidak hanya ditentukan oleh kemauan internal institusi, tetapi juga oleh sejauh mana negara bisa membangun sistem pengawasan sipil nan kuat, independen, dan berwibawa.
Kompolnas, dalam perihal ini, bukan sekadar pelengkap, melainkan juga prasyarat bagi terwujudnya kepolisian nan profesional, akuntabel, dan dipercaya publik.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·