Kuasa norma korban, Joko Jumadi mengatakan pendampingan difokuskan pada pemenuhan seluruh kewenangan korban, termasuk jasa kesehatan, pendidikan, rehabilitasi, dan restitusi agar proses pemulihan berjalan menyeluruh.
Kasus tersebut bermulai dari dugaan pembakaran bilik santri di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah pada Desember 2025. Peristiwa itu mengakibatkan empat anak menjadi korban, terdiri atas satu anak meninggal dunia, dua anak mengalami luka bakar berat, dan satu anak mengalami luka ringan.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perlindungan Orang Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujewati mengatakan pembatasan akses terhadap korban dilakukan untuk mendukung pemulihan bentuk dan psikologis setelah korban mengalami tekanan akibat banyaknya pihak nan meminta keterangan.
"Kami berambisi seluruh pihak mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Fokus kita bukan hanya pada proses hukum, tetapi juga memastikan korban dan keluarganya dapat pulih secara bentuk maupun psikologis serta terhindar dari tekanan sosial maupun pemanfaatan di ruang digital," kata Pujewati.
Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan mengatakan lembaganya mulai menghitung nilai restitusi bagi masing-masing korban secara terpisah berasas tingkat penderitaan dan kerugian nan dialami.
Menurut Ramdan, penghitungan restitusi merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 2018 dan PP Nomor 43 Tahun 2017 dengan mempertimbangkan biaya medis, kerugian psikologis, kehilangan penghasilan, biaya transportasi, serta kerugian lain akibat tindak pidana. Asesmen juga dilakukan dengan pendekatan berperspektif korban untuk mencegah trauma ulang akibat penggalian kronologi secara berulang.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·