Warganet ramai menduga instansi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel), membikin lowongan kerja (loker) palsu. Kantor itu dicurigai menipu lantaran meminta duit kepada pelamar.
Isu ini mencuat setelah viral di media sosial (medsos) saat ada pihak nan menggerebek instansi tersebut. Pada momen itu, ada pelamar nan mengaku dimintai duit di dalam instansi nan berlokasi di kompleks ruko di Jalan Raya Pasar Minggu tersebut.
Polisi menyelidiki kasus itu dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti. Namun polisi belum menerima laporan dari korban mengenai dugaan penipuan modus loker tiruan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah melakukan interogasi awal di awal. Di mana perihal tersebut tidak ada namanya Polsek Pasar Minggu menerima laporan polisi, belum ada," kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Theodorus Echeal Setiyawan, dalam keterangannya, Jumat (4/9).
Dia mengatakan keterangan dari pihak korban diperlukan untuk mendapatkan info soal dugaan penipuan modus lowongan kerja. Kasus ini mencuat setelah ada pihak nan mendatangi instansi nan diduga melakukan para pelamar kerja.
Dia mengatakan proses penyelidikan tetap melangkah meski belum ada korban nan membikin laporan polisi (LP). Kasus penipuan modus loker palsu beberapa kali terjadi di antaranya di Tebet, Bekasi, hingga Duren Sawit Jakarta Timur (Jaktim).
"Dan juga kemarin kami sudah membawa empat orang calon korban, nan di mana lantaran belum ada LP, kami mau ambil keterangan awalnya dulu di Polsek Pasar Minggu," ucap dia.
Dalih Uang Komitmen
Polisi menyebut, instansi penyalur kerja itu meminta duit dengan argumen duit pangkal alias tanda komitmen. Kantor di Pasar Minggu itu bergerak dengan menyalurkan tenaga kerja.
"Untuk meminta duit di awal ini hanyalah untuk sebagai pendaftaran. Pendaftaran dalam makna sebuah jasa. Jasa nan di mana seperti nan diketahui sekiranya orang jika misal contohnya mau mendaftar satpam, dia kudu ada duit pangkal alias duit masuk ke perusahaan sebagai keseriusan," kata Kompol Theodorus di Mapolsek Pasming, Senin (7/9).
Dia mengatakan perusahaan itu meminta duit dari pelamar dengan perjanjian bakal dikembalikan setelah waktu nan ditentukan. Namun pelamar cemas duit tersebut dibawa lari.
"Di mana klausul perjanjian tersebut menyatakan bahwa duit bakal kembali pada waktu 40 hari. Untuk korban-korban ini belum 40 hari. Karena kekhawatiran mereka uangnya mungkin dibawa lari dengan viralnya tersebut," ungkapnya.
Jasa Salurkan Pekerja
Saat mengecek perusahaan tersebut, polisi menemukan perusahaan itu mempunyai nomor induk berupaya (NIB). Theo mengatakan perusahaan tersebut bergerak di bagian jasa penyalur tenaga kerja.
"Kalau penyaluran jasa seperti ini. Mereka biasanya menyalurkan jadi kasir ataupun jadi tenaga-tenaga kerja di apa namanya toko-toko alias di apa nan kayak departemen-departemen gitu. Jadi dia bukan perusahaan besar, hanya nan dibilang kayak kasir-kasir alias karyawan-karyawan, waiter kayak gitu semuanya," ucapnya.
Kembalikan Uang ke 3 Pelamar
Polisi menjadi mediator dalam kasus ini. Mereka telah menerima tiga orang nan merasa menjadi korban untuk meminta uangnya dikembalikan oleh perusahaan tersebut.
"Adapun kami sudah didatangi juga tadi hari ini tiga orang kembali untuk bisa berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan kami bakal menjembatani tersebut semuanya, dan pihak perusahaan tersebut sudah menyanggupinya," kata dia.
Theo mengatakan beberapa korban nan datang telah menerima duit pengganti. Korban nan menerima duit pengganti mulai Rp 30 ribu hingga Rp 1,8 juta.
"Untuk korban diganti rugi ada tiga orang. nan di mana di situ berjulukan inisial RM, wanita EM, dan wanita DB," katanya.
Theo menambahkan, sampai saat ini Polsek Pasar Minggu tidak menerima laporan polisi (LP) dari korban mengenai dugaan penipuan tersebut. Namun dia bertanya langsung ke korban, dan mereka hanya meminta uangnya dikembalikan.
(jbr/zap)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·