Uang Cacahan Rp50.000amp;ndash;Rp100.000 Dibuang di Bekasi, BI Jelaskan Prosedur Pemusnahan

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 04 Februari 2026 |19:41 WIB

Uang Cacahan Rp50.000–Rp100.000 Dibuang di Bekasi, BI Jelaskan Prosedur Pemusnahan

Bank Indonesia (BI) menjelaskan prosedur pemusnahan duit nan tidak layak edar. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menjelaskan prosedur pemusnahan duit nan tidak layak edar, menyusul viralnya video karung berisi duit cacahan nan dibuang di letak pembuangan sampah liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Bekasi.

Sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI melakukan pemusnahan terhadap duit nan tidak layak edar, termasuk duit lusuh, cacat, rusak, alias nan telah ditarik dari peredaran.

“Pemusnahan duit Rupiah dilakukan dengan dilebur alias langkah lain sehingga tidak menyerupai duit Rupiah,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Rabu (4/2/2026).

Proses pemusnahan duit kertas dilakukan di instansi BI sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi nan dikelola pemerintah daerah. Bank Indonesia memastikan seluruh proses pemusnahan melangkah sesuai prosedur, diawasi ketat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, sebagai upaya pengelolaan lingkungan nan berkelanjutan, sejak 2023 BI mulai mengangkat program waste to energy dan waste to product untuk limbah racik duit kertas. Implementasi waste to energy dilakukan, antara lain, melalui kerja sama pemanfaatan limbah racik duit sebagai bahan bakar pengganti untuk pembangkit listrik tenaga uap, seperti di Jawa Barat.

“BI juga menerapkan waste to product, misalnya mengolah limbah menjadi suvenir seperti medali, nan telah dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Bali,” tuturnya.

Sebelumnya, penduduk Desa Taman Rahayu digegerkan dengan temuan duit rupiah pecahan Rp50.000 hingga Rp100.000 nan dicacah dan dibuang di letak pembuangan sampah liar.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com