Tutup Rakor Samsat 2026, Dirregident : Perkuat Sinergi dan Kualitas Pelayanan Publik

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Semarang -

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo secara resmi menutup Rapat Koordinasi Pembina Samsat Nasional Tahun Anggaran 2026. Dia menyerukan agar sinergi dan kualitas pelayanan publik terus diperkuat.

Dalam arahanya, Brigjen Wibowo menegaskan masyarakat nan tidak mempunyai KTP pemilik lama kendaraan tetap dapat bayar pajak kendaraan bermotor. Namun, wajib melakukan kembali nama sebagai bagian dari proses administrasi.

"Layani masyarakat jika memang tidak ada KTP nya, layani pengesahannya, bisa bersambung pada proses pembayaran pajak dan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Arahkan untuk kembali nama di tahun ini," kata Brigjen Wibowo di Semarang, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengakui, persoalan ini menjadi keluhan luas di masyarakat lantaran banyak kendaraan nan sudah beranjak tangan tanpa kelengkapan arsip awal.

"Kita mengerti banyak sekali keluhan masyarakat mengenai sulitnya proses pembayaran pajak tanpa melampirkan KTP pemilik sesuai STNK. Ini menjadi polemik nyaris nasional," ujarnya.

Lebih lanjut, berasas peraturan perundang-undangan pengesahan STNK wajib dilengkapi dengan KTP original pemilik kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.

Sebagai solusi, masyarakat diminta untuk melakukan kembali nama kendaraan. Hal ini sesuai kebijakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah dihapus.

"Dulu masyarakat kita ini enggan alias malas untuk kembali nama lantaran terbebani oleh besaran anggaran BBN 2 (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II) sekarang sudah dihapuskan masyarakat hanya tinggal bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," jelasnya.

Dirregident juga memberikan toleransi waktu kepada masyarakat dalam penyelenggaraan kembali nama kendaraan.

"Arahkan untuk kembali nama di tahun ini, tetapi kita pun memberikan toleransi jika memang masyarakat tetap belum bisa untuk kembali nama di tahun ini maksimal di tahun depan,"

Selain itu, Dirregident menekankan pentingnya validitas info kendaraan melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI) nan telah dimanfaatkan secara lintas sektor.

"Data ERI kita sudah dimanfaatkan kementerian lain, seperti untuk subsidi BBM dan support sosial agar tepat sasaran," ungkapnya.

Di akhir arahannya, dia membujuk seluruh jejeran dan tim pembina Samsat untuk memperkuat sinergi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Layani masyarakat dengan baik, lakukan sosialisasi secara masif, sehingga kita punya pola tindak nan sama sampai tingkat bawah," pungkasnya.

(maa/maa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News