Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi bea cukai memasuki babak tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tiga terdakwa dari pihak swasta, ialah pemilik Blueray Cargo, John Field dan Dua anak buahnya, ialah Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional) dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi), dituntut masing-masing 3 tahun dan 2,5 tahun penjara.
Publik menilai tuntutan itu terlalu ringan untuk kejahatan suap para terdakwa senilai Rp 61 miliar dan pemberian akomodasi intermezo dan peralatan mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Merespons perihal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati setiap pandangan maupun masukan nan berkembang di ruang publik. Hal itu dinilai sebagai bagian dari dinamika dalam negara demokrasi.
"Namun demikian, kami perlu menegaskan bahwa seluruh tindakan penegakan norma nan dilakukan KPK, termasuk penyusunan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, semata-mata didasarkan pada kebenaran norma nan terungkap selama proses persidangan, perangkat bukti nan sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku, bukan atas dasar opini ataupun persepsi publik," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Budi menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana, surat tuntutan merupakan corak legal opinion Jaksa Penuntut Umum nan disusun secara independen berasas hasil pembuktian di persidangan. Oleh lantaran itu, tuntutan tidak dapat dipandang secara parsial hanya dari besaran pidana nan dimohonkan.
"Surat tuntutan kudu dipahami sebagai satu kesatuan dengan bangunan yuridis perkara, pembuktian unsur tindak pidana, keadaan nan memberatkan dan meringankan, serta tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam norma nan berlaku," tegas Budi.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·