Presiden Amerika Serikat Donald Trump.(Xinhua/Hu Yousong)
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani perintah pelaksana nan mencabut perlindungan kerja bagi ribuan pegawai federal senior. Langkah ini membuka jalan bagi pemberhentian sekitar 8.000 pegawai nan dinilai tidak sejalan dengan agenda kebijakan pemerintah.
Perintah nan diteken pada Rabu (3/6) tersebut merupakan hasil kerjasama antara Gedung Putih dan Kantor Manajemen Personalia (Office of Personnel Management/OPM). Kebijakan ini menyasar pejabat senior dengan posisi strategis, termasuk mereka nan mempunyai penghasilan hingga US$200.000 per tahun alias setara dengan Rp3,6 miliar.
Aturan baru ini secara spesifik mencakup pegawai nan dianggap mempunyai pengaruh signifikan terhadap perumusan dan penyelenggaraan kebijakan pemerintah. Direktur OPM, Scott Kupor, menegaskan bahwa pemerintah memerlukan aparatur nan berkomitmen penuh menjalankan visi manajemen saat ini.
Kutipan Utama: "Jika Anda membiarkan pandangan politik mengganggu kesediaan untuk melaksanakan perintah kebijakan nan sah, maka ini memberikan sistem bagi lembaga untuk memberhentikan (pegawai) sesuka hati," ujar Scott Kupor dilansir CNN, Jumat (5/6).
Pembersihan "Hambatan" Birokrasi
Kebijakan ini mempertegas ambisi Trump untuk memperluas kewenangan pelaksana dalam mendisiplinkan alias memecat pegawai nan dianggap sebagai penghambat. Trump secara konsisten berdasar bahwa banyak kebijakan pada masa kedudukan pertamanya terganjal oleh aparatur pemerintah nan tidak sejalan dengan arah politiknya.
Meskipun nomor 8.000 pegawai terdengar signifikan, jumlah ini sebenarnya jauh lebih rendah dibandingkan proyeksi awal nan sempat menyentuh nomor 50.000 orang. Hal ini mengindikasikan adanya pendekatan nan lebih selektif pada tahap awal implementasi.
Namun, sinyal ekspansi kebijakan tetap ada. Sejumlah pejabat pemerintahan menyatakan bahwa cakupan patokan ini tetap sangat mungkin diperluas di masa mendatang, meski ditegaskan tidak bakal terjadi dalam waktu dekat. Langkah ini diprediksi bakal memicu gelombang protes dan tantangan norma dari serikat pekerja federal di Amerika Serikat. (Fer/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·