Transaksi Kripto Tembus Rp 23,01 T per Mei 2026, Jumlah Akun 22,4 Juta

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Ilustrasi diagram pasar saham kripto. Foto: Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun dan transaksi kripto di Indonesia tetap terus meningkat. Hal ini disebut menunjukkan adanya kepercayaan konsumen nan tetap terjaga.

Untuk transaksi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mencatat jumlahnya pada Mei mencapai Rp 23,01 triliun.

“Pada bulan Mei 2026, nilai transaksi aset mata uang digital tercatat sebesar Rp 23,01 triliun dan nilai transaksi derivatif AKD tercatat sebesar Rp 5,69 triliun. Di tengah perubahan nilai transaksi nan terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset finansial digital termasuk aset mata uang digital di Indonesia tetap terjaga dengan baik,” kata Adi dalam konvensi pers RDKB OJK, Selasa (7/7).

Sedangkan untuk akun konsumen, per Mei, Adi mencatat jumlahnya sudah mencapai 22,4 juta per Mei 2026. Angka tersebut juga tercatat sebagai pertumbuhan.

“Jumlah akun konsumen telah mencapai 22,4 juta akun konsumen, jadi tumbuh 3,17 persen month-to-date,” ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam gelaran Bulan Literasi Kripto di Senayan Park, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Adi juga menjelaskan bahwa saat ini OJK telah menerima beberapa permohonan mengenai peserta sandboxing OJK. Adapun sandboxing OJK adalah ruang uji coba dan pengembangan penemuan nan disediakan oleh OJK guna menilai model bisnis, instrumen, dan tata kelola penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sebelum resmi beroperasi.

“OJK sedang melakukan proses pertimbangan terhadap 7 permohonan untuk menjadi peserta sandboxing nan terdiri atas 3 model upaya aset finansial digital dan aset mata uang digital dan 4 model upaya pendukung pasar,” kata Adi.

Terkait pajak aset finansial digital alias kripto, Adi juga menuturkan sampai saat ini penerimaannya sudah mencapai Rp 2 triliun. Dengan begitu, dia memandang aset mata uang digital memang mempunyai potensi nan besar dalam penerimaan perpajakan. Namun demikian, Adi menilai tetap ada tantangan manajemen perpajakan kripto.

“Namun, tantangan manajemen perpajakan dalam lingkungan nan terdesentralisasi dengan lintas pemisah transaksi ini memerlukan pendekatan nan adaptif, fleksibel, tapi juga membangun sovereignty, dari kebijakan perpajakan nan bisa juga kita perbandingkan dengan benchmark di tingkat internasional,” ujarnya.

Maka dari itu, sekarang OJK tengah berkoordinasi dengan DJP, DJPSK dan DJSEF Kementerian Keuangan dan melibatkan industri.

“Kita sudah mengidentifikasi masukan dari seluruh stakeholder, dan kita berkomitmen untuk kelak merumuskan opsi kebijakan nan dapat menciptakan keadilan, kepastian norma nan jelas, transparansi pelaporan nan memadai, dan nan paling krusial untuk mendukung pengembangan industri ini, serta sovereignty untuk kepentingan nasional, ya dalam pengembangan sektor ini ke depannya,” kata Adi.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan