Kementerian Haji dan Umrah RI mencatat sebanyak 42 calon jemaah haji nonprosedural telah dicegah keberangkatannya oleh petugas Imigrasi sejak 18 April hingga 1 Mei 2026.
Pencegahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menindak penggunaan visa tidak sesuai peruntukan untuk ibadah haji.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menegaskan bahwa pemerintah mendukung kampanye Pemerintah Arab Saudi mengenai penyelenggaraan haji sesuai aturan.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji kudu dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah melangkah tertib, aman, serta tidak menimbulkan akibat norma bagi jemaah,” ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5).
Ia menjelaskan, penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan nan bertindak di Arab Saudi.
Menurut Hasan, pemerintah telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal berbareng Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperketat pengawasan.
Satgas tersebut bekerja mencegah keberangkatan sejak dini, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, hingga menangani kasus pidana mengenai praktik haji ilegal.
Hasan mengingatkan, hukuman bagi jemaah nan menggunakan visa tidak sesuai cukup berat, mulai dari penolakan masuk ke Makkah serta area Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Selain itu, penegakan norma juga bertindak bagi pihak nan mengorganisir alias memfasilitasi keberangkatan haji ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak nan menawarkan alias mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tegas Hasan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·