Jakarta -
Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) melakukan sosialisasi kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja pada 23-24 April 2026. Rencana PHK bakal bertindak efektif 12 Mei 2026.
"Pada tanggal 23 April 2026 - 24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi
kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap tenaga kerja Perseroan, Pemutusan Hubungan Kerja mana bakal bertindak efektif 12 Mei 2026," bunyi keterangan Manajemen Toba Pulp Lestari dikutip dari keterbukaan informasi, Minggu (26/4/2026).
Manajemen menerangkan keputusan tersebut diambil usai pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatera pada awal tahun ini. Hal ini mengakibatkan terhentinya seluruh aktivitas operasional pemanfaatan rimba di dalam areal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan nan berakibat pada penghentian aktivitas pemanfaatan rimba di dalam areal PBPH Perseroan," tambah manajemen.
Meski terjadi PHK, perseroan menyatakan saat ini tidak ada akibat langsung terhadap kondisi finansial perusahaan secara menyeluruh maupun terhadap kelangsungan upaya perseroan secara umum.
Seperti diketahui, Toba Pulp Lestari menjadi salah satu dari 28 perusahaan nan dicabut izinnya lantaran melakukan pelanggaran operasional dan menyebabkan musibah ekologis di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Pemerintah mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik TPL sebanyak 167.912 hektare (ha).
PT TPL sempat buka bunyi merespons tudingan penyebab rusaknya lingkungan dan area rimba di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara. Direktur TPL Anwar Lawden menegaskan sejak awal beroperasi, TPL menjalankan aktivitas upaya dalam kerangka perizinan resmi pemerintah, termasuk persetujuan lingkungan, Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), serta pengawasan rutin dari lembaga terkait, dan secara terbuka mendukung proses pertimbangan serta penjelasan oleh otoritas berwenang.
"Seluruh operasional perusahaan merujuk pada prinsip pengelolaan rimba lestari, kehati-hatian. ekologis, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) nan jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026) lalu.
Anwar juga membantah tuduhan nan menyatakan operasional TPL sebagai perusak lingkungan dan penyebab musibah ekologi lantaran tidak didukung oleh temuan faktual. Ia mengatakan seluruh aktivitas TPL telah dilakukan sesuai dengan izin dan ketentuan pemerintah, serta kebijakan keberlanjutan (sustainability) perusahaan.
(acd/acd)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·