Jakarta -
Pemerintah bakal memangkas proses perizinan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) nan menyertai penanaman modal di Indonesia. Hal ini dilakukan lantaran beberapa sektor industri tanah air tetap memerlukan TKA.
Kebijakan ini ditandai dengan penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
SKB pertama ialah tentang Integrasi Sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan Aplikasi All Indonesia. SKB kedua ialah tentang Pembentukan Tim Teknis Integrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui SKB tiga kementerian ini, sistem Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bakal diintegrasikan dengan SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dan Aplikasi All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Rosan mengatakan sekarang proses perizinan TKA ditargetkan dapat selesai dalam waktu sekitar lima hari. Jika melewati pemisah waktu tersebut, izin bakal diterbitkan secara otomatis sesuai sistem nan telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut mulai bertindak akhir September ini.
"Jadi memang rencananya pada bakal mulai melangkah implementasinya pada akhir bulan ini rencananya tadi saya di- diinformasikan, Insyaallah akhir bulan ini sudah mulai melangkah hasil dari kesepakatan dari kami bertiga," ujar Rosan.
Rosan mengatakan kebijakan pemangkasan waktu ini dapat meningkatkan investasi dan industri di Indonesia. Kebijakan itu juga diharapkan memberikan akibat positif terhadap foreign direct investment (FDI) alias penanaman modal asing.
"Karena memang kita memandang bahwa dari beberapa sektor industri memang kebutuhan tenaga kerja asing itu tetap kita perlukan. Dan angan ini bisa memberikan transfer of knowledge, transfer of technology kepada sumber daya manusia kita," terang Rosan nan juga CEO Danantara.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menambahkan, dengan SKB ini pelayanan ke depan nantinya bakal semakin baik. Meski begitu, Menaker memastikan tetap monitoring terhadap jalannya proses perizinan kerja KTA.
"Insyaallah kita percaya dalam implementasinya kelak bakal memberikan jasa dan hasil nan efektif dan efisien nan lebih baik," terang Yassierli.
(hrp/hns)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·